Connect with us

Berita

Bawaslu Proses Gugatan Sengketa DCT pada Pekan Ini

Bawaslu mengkonfirmasi adanya 12 perkara pengajuan sengketa terkait DCT itu.

Published

on

AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan mulai memproses seluruh gugatan sengketa terhadap penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Bawaslu mengkonfirmasi adanya 12 perkara pengajuan sengketa terkait DCT itu.

“Nanti akan ada proses mediasi terlebih dulu, dimulai pada Jumat (28/9). Jika dalam proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi,” ujar Bagja kepada wartawan usai mengisi diskusi di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).

Dia mengungkapkan jika ada 12 perkara gugatan sengketa DCT yang sudah diajukan ke Bawaslu. Pernyataan Bagja ini sekaligus mengkonfirmasi informasi sebelumnya yang menyebutkan ada 13 perkara sengketa yang diajukan ke Bawaslu. Menurut Bagja, salah satu pengajuan gugatan sudah resmi dicabut sehingga jumlah seluruh gugatan ada 12 perkara.

“Sebelumnya kan ada dua permohonan sengketa yang diajukan oleh Pak Oesman Sapta Odang (OSO), dari dua kuasa hukum yang berbeda. Karena dua perkara itu sama saja, maka satu permohonan dicabut,” jelasnya.

Bagja menuturkan, mediasi akan digelar secara satu persatu perkara. Bawaslu berharap sengketa atas penetapan DCT ini bisa berakhir dengan mediasi. “Kalau bisa diselesaikan semua secara mediasi maka Alhamdulillah. Kalau nanti dilanjutkan dengan sidang ajudikasi, maka bisa dilakukan secara bersamaan untuk gugatan yang pokok perkaranya sama,” katanya.

Merujuk kepada keterangan Bagja tersebut, ada enam gugatan dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan enam gugatan lain berasal dari bakal caleg DPR RI. Para penggugat ini tidak masuk DCT karena salah dapil, bekerja di anak perusahaan BUMN dan masih menjadi pengurus parpol.

“Untuk bakal calon DPD, banyak yang juga yang gugat karena merupakan mantan narapidana korupsi. Dulu mereka daftar, kemudian ditolak KPU, tetapi mereka tidak ajukan gugatan ke Bawaslu, dan baru sekarang mereka menggugat penetapan DCT,” ungkap Bagja.

Bawaslu memberikan waktu tiga hari kerja kepada bacaleg untuk mengajukan sengketa DCT sejak ditetapkan pada 20 September 2018. Setelah itu, Bawaslu akan memeriksa sengketa tersebut dalam waktu tiga kerja. Kemudian, para bacaleg mempunyai waktu tiga memperbaiki gugatannya.

Jika sengketanya sudah diregistrasi, maka akan dilakukan mediasi dalam waktu dua hari. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi dalam kurun waktu 10 hari kerja.

Terpisah, Komisioner KPU, Ilham Saputra, menyatakan siap menghadapi proses penyelesaian sengketa DCT. Jika gugatan itu dikabulkan oleh Bawaslu, maka KPU siap memasukkan nama-nama bakal caleg yang mengajukan gugatan itu ke dalam DCT.

“Kami hormati gugatannya dan kami hadapi. Kalau dikabulkan, kami akan masukkan lagi (nama-nama bakal caleg DPR RI dan calon anggota DPD ) ke dalam DCT,” tuturnya.

KPU secara resmi sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. “KPU RI juga menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7.968 calon dalam Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019, tanggal 20 September 2018,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat membacakan hasil rapat pleno KPU, Kamis (20/9) lalu.

Dari jumlah tersebut, kata Arief terdapat 4.774 caleg laki-laki dan 3.194 caleg perempuan. Dengan demikian porsentase perempuan di Pemilu 2019 sebanyak 40 persen. Arief juga menuturkan bahwa pihaknya juga menetapkan DCT anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 807 orang yang tersebar di 34 daerah pemilihan. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI Tahun 2019.

“Jumlah calon anggota DPD sebanyak 807 calon dengan rincian sebanyak 671 calon laki-laki dan 136 calon perempuan,” jelas dia.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending