Sempat Ditolak, Polisi Kembali Limpahan Berkas Ratna Sarumpaet


Ratna Sarumpaet

AKTUALITAS.ID – Polisi kembali melimpahkan berkas perkaran kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan tersangka Ratna Sarumpaet, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (10/1/2019) hari ini. Pelimpahan berkas sebelumnya sudah dilakukan, tetapi masih dinyatakan belum lengkap atau P19.

“Ya, hari ini kita serahkan kembali berkas perkara Ibu Ratna Sarumpaet,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (10/1/2019).

Sejauh ini, polisi sudah memanggil beberapa saksi. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, sopir dan staf Ratna Sarumpaet sebagai saksi, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>