Berita
Paparan Visi-Misi Ditayangkan, Ini Kata BPN
Agenda pemaparan visi-misi Prabowo-Sandi hanya mengundang partai pengusung.
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Suhud Aliyudin, menuturkan, agenda pemaparan visi-misi Prabowo-Sandi pada Senin (14/1/2019) hanya mengundang secara khusus pengurus dan perwakilan kader partai pengusung. Termasuk, anggota masyarakat yang ingin hadir.
“Terkait liputan media itu adalah wewenang media yang meliput. Yang kami undang secara khusus hanya pengurus dan perwakilan kader partai pengusung, serta anggota masyarakat yang ingin menghadiri visi-misi Prabowo-Sandi,” kata dia , Rabu (16/1/2019).
Suhud menjelaskan, acara pemaparan visi-misi merupakan acara yang disarankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). BPN Prabowo-Sandi, kata dia, melaksanakan acara itu karena merupakan wujud tanggung jawab terhadap keingintahuan publik.
Karena itu, jika kemudian penyampaian visi-misi itu dipersoalkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena punya melanggar aturan Pemilu, maka BPN Prabowo-Sandi menghormati tugas dan kewenangan Bawaslu. “Silakan saja Bawaslu menjalankan tugasnya,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, akan mengkaji paparan visi dan misi yang disampaikan oleh capres Prabowo maupun capres Joko Widodo (Jokowi), yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi. Menurut Bawaslu, pemaparan visi-misi tersebut berpotensi melanggar larangan kampanye di luar jadwal.
Fritz mengaku sudah mulai mengkaji paparan visi-misi Jokowi Karena ini berhubungan dengan televisi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Rapat dengan KPI digelar pada Rabu (16/1). Bawaslu dan KPI, lanjut Fritz, juga akan mengkaji pemaparan visi-misi yang disampaikan Prabowo maupun Jokowi.
Bahkan, Fritz menjelaskan, stasiun televisi yang menayangkan bisa ikut terjerat pidana. Sebab, kata dia, pasal 492 aturan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu memang menyasar setiap orang. “Jika dilihat undang-undangnya menyasar setiap orang,” tukasnya.
Bunyinya: ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU l (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Selain itu, pada pasal 274 UU Pemilu, disebutkan, visi, misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Kemudian dalam PKPU 23/2018, disebutkan kampanye di media massa baru boleh dilaksanakan sejak 24 Maret dan berakhir 13 April 2019. Artinya, kampanye di media massa hanya dijadwalkan selama 21 hari menjelang hari H pemungutan suara Pemilu 2019.[Republika]
-
POLITIK14 jam lalu
Bawaslu: Pelaksanaan Debat Pilkada Tak Boleh Libatkan Anak-anak
-
Ragam23 jam lalu
Kemenkeu Pastikan Ganti Rugi Tanah Mat Solar Segera Dibayar
-
Nusantara24 jam lalu
Pastikan Pilkada Aman, Polda Papua Siagakan 10 Ribu Lebih Personel
-
Olahraga19 jam lalu
Kondisi Maarten Paes Semakin Membaik Jelang Laga Lawan Bahrain
-
Nasional13 jam lalu
Prabowo Sebut Kunci Negara Bebas Korupsi Hakimnya Tak Bisa Dibeli
-
OtoTek22 jam lalu
Fenomena Misteri Suara ‘Gempa Langit’ Menggema di Seluruh Dunia
-
Multimedia10 jam lalu
FOTO: Menko PMK Pimpin RTM Bahas Bantuan Kemanusiaan
-
Multimedia8 jam lalu
FOTO: KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka