AKTUALITAS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, pengenaan urun biaya belum berlaku bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sebab Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jamainaan Kesehatan baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo mengatakan, jenis
pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus ditetapkan
oleh Menteri Kesehatan setelah dikaji oleh Tim yang unsurnya terdiri
dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia
(PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), hingga akademisi dan
Kementerian Kesehatan. Sementara Jenis pelayanan kesehatan yang dapat
dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi
Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau organisasi profesi.
“Sampai
dengan saat ini tim pengkaji terhadap jenis pelayanan kesehatan belum
melakukan kajian terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan
urun biaya karena jenis pelayanan yang dapat dikenakan urun biaya belum
ada usulan dari Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, organisasi
profesi. Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Kesehatan juga belum
menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya
tersebut,” katanya, Ahad (20/1).
Sebelumnya Permenkes Nomor 51
tahun 2018 merupakan amanat Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82
tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berdasarkan Pasal 104 Peraturan
Presiden tersebut harus sudah ditetapkan tiga bulan sejak Peraturan
Presiden 82 tahun 2018 tersebut diundangkan. Secara umum, dia
menambahkan, permenkes tersebut mengatur dua hal yaitu urun biaya dan selisih biaya.
Urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi Peserta Bantuan iuran
(PBI), Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dan Pekerja
Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pengenaan
urun biaya dan selisih biaya tersebut telah diatur dalam Undang-Undang
40 tahun 2004 tentang SJSN, yaitu Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat
(4), yang ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden. Jadi
Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang
didalamnya mengatur tentang urun biaya dan selisih biaya merupakan
pelaksanaan dari UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN.
Sementara untuk
rawat jalan, terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan
urun biaya juga belum berlaku karena masih menunggu penetapan dari
Menteri Kesehatan. Pengenaan urun biaya terhadap jenis pelayanan
kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, dimaksudkan
untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard.
“Karena
jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera
peserta, misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnosa
dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik atas permintaan
peserta,” katanya.