AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan kotak suara alumunium sudah mulai dilelang. Kotak suara alumunium ini sudah tidak digunakan untuk Pemilu 2019.
Arief menjelaskan, karena tidak lagi digunakan maka kotak suara
alumunium itu dihapus dari daftar aset KPU. Namun, sebelum dihapuskan,
ada sejumlah tahap yang harus dilakukan.
“Mereka (KPU daerah)
harus menyampaikan kepada kami (tentang penghapusan dan jumlah kotak
suara). Kemudian kami akan meminta persetujuan dari Kementerian Keuangan
(Kemenkeu),” ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta
Pusat, Kamis (24/1).
Jika sudah ada persetujuan dari Kemenkeu,
maka KPU daerah baru bisa melakukan lelang. Setelah didapatkan pemenang
lelang, maka kotak suara alumunium itu sudah terjual dan secara resmi
tidak menjadi aset negara lagi.
“Kemudian istilahnya sudah dihapuskan dari daftar aset kita dan uangnya (uang hasil lelang) masuk ke kas negara,” tutur Arief.
Dia
pun mengakui jika sejumlah KPU daerah sudah melakukan lelang atas kotak
suara alumunium ini. Jika sudah ada pemenang lelang, maka kotak suara
sudah terhapus dari daftar aset KPU daerah.
Menurut Arief, jika
sudah dilelang, kotak suara alumunium menjadi hak dari pemenang lelang.
“Ya nanti barangnya oleh pemenang lelang mau ditimbang, dibuang atau
dirakit itu terserah dia,” tegas Arief.
Arief menampik adanya potensi kotak suara alumunium bisa disalahgunakan. Arief menuturkan jika hal tersebut tidak akan terjadi.
“Mau dipakai buat apa? Disalahgunakan untuk apa? Wong kotak suara saja lho,” tambahnya.
Sebagaimana
diketahui, Pemilu 2019 sudah tidak lagi menggunakan kotak suara
berbahan alumunium. KPU bersama DPR telah sepakat bahwa pemilu mendatang
menggunakan kotak suara berbahan karton kedap air.
Hal ini telah
diatur dalam pasal 340 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan
kotak suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara.
Kemudian, pasal 341 ayat (1) huruf a menegaskan aturan kotak suara harus
bersifat transparan dengan isi yang dapat terlihat dari luar. Selain
itu, pasal 7 PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur,
Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum juga mengatur penggunaan kotak suara ini transparan ini.