Kasus Rocky Gerung, Tamparan Keras Bagi DPR yang Hasilkan UU Tak Berkualitas


Gedung DPR RI. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

Kasus Rocky Gerung terus bergulir. Dosen filsafat itu dituduh melakukan penodaan agama lewat pernyataan “kitab suci itu fiksi” dalam forum diskusi yang disiarkan televisi.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik memuji penyidik Polda Metro Jaya yang menurutnya profesional menangani kasus Rocky Gerung. Dia juga mengapresiasi lawyers yang mendampingi dosen filsafat itu sebagai saksi dalam pemeriksaan kemarin.

“Hari ini baru tahap klarifikasi. Terimakasih kepada Polri yang bertindak profesional. Dan anak-anak muda cerdas yang mendampingi Rocky sebagai pengacara. Kami yakin harusnya ini cukup, tak berlanjut,” kata Rachland Nashidik melalui akun Twitter @RachlanNashidik.

Menurut dia jangan sampai Rocky Gerung dipidana ketika membicarakan filosofi dengan tuduhan penistaan agama, karena dianggap sebagai oposisi seperti Ahmad Dhani. Ahmad Dhani kini menjalani penahanan setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara hate speech lewat media sosial.

Kemarin, Rocky Gerung dicecar dengan 20 pertanyaan dalam pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Dia menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, baru selesai sekitar pukul 20.40 WIB.

“Tadi ada sekitar 20 pertanyaan yang dilontarkan terkait dengan pelaporan yang ditujukan pada saya,” kata Rocky Gerung usai diperiksa.

Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan, kata Rocky Gerung, adalah klarifikasi atas pernyataan di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu, yaitu “kitab suci adalah fiksi.”

“Standar pertanyaannya, soal keterangan saya itu, dasar pengetahuan saya dan konsep saya seperti apa,” kata Rocky Gerung.

Rocky Gerung menyatakan siap untuk berdialog mengenai pemikirannya soal fiksi dan fiktif dalam yang disebutnya “forum akal sehat.”

“Dialognya pasti di meja redaksi TV atau di talkshow. Ya bikinlah, wartawan bikin forum dialog akal sehat gitu,” kata Rocky Gerung.

Anggota tim kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, menyatakan tidak percaya pada pasal penistaan agama karena kerapkali digunakan untuk kepentingan tertentu.

“Dalam konteks yang lebih besar kami sebetulnya orang yang gak percaya pasal penodaan agama itu karena rujukan awal pasal tersebut atau sejarah pasal tersebut sudah kehilangan konteksnya hari ini,” kata Haris Azhar di Polda Metro Jaya.

Dia menilai pasal tersebut lebih sering digunakan demi kepentingan tertentu.

“Kami gak lihat posisi orang yang direspresi ada dimana dalam kacamata politik hari ini. Tetapi ini adalah pasal yang sering digunakan membunuh karakter, mematikan aktivitas seseorang atau membunuh karir seseorang. Kami juga gak paham ini pelapor sebetulnya mewakili keyakinan, kepercayaan atau agama yang mana, karena ‘kan dia mesti membuktikan bahwa ketika dia bawa barang ini ke polisi dia harus menunjukan siapa yang jadi korbannya gitu lo,” ujar Haris Azhar.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia Dedek Prayudi setuju dengan pemikiran bahwa dalam kasus “kitab suci itu fiksi,” Rocky Gerung tidak perlu dipenjara. Menurut dia pernyataan itu merupakan manifes dari kebebasan berpikir.

“Saya pikir rockygerung tidak sepatutnya dipenjara walau saya tak sependapat dengannya. Apa yang dikatakannya masih dalam koridor kebebasan berekspresi dan berdialektika. Ini adalah tamparan keras bagi DPR RI yang menghasilkan UU tak berkualitas, pula rendah secara kuantitas!” kata dia.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso melalui akun Twitter PriyoBudiS mengatakan sebenarnya pemikiran yang disampaikan Rocky Gerung di acara TV One itu menyadarkan di tengah arus politik praktis.

“Fenomena rockygerung yang dipicu @karniilyas di TV1 & diperluas netizen, mengisi panggung intelektual yang relatif kosong karena semua terbawa arus politik praktis. Ia melintas sekat agama, ada dahaga filsafat yang lama terlupakan. Rocky bukan yang paling benar tetapi membangunkan kita,” kata dia.

Sore hingga malam kemarin Rocky Gerung dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018.

Rocky Gerung dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky Gerung disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Selain laporan dari Jack, Rocky Gerung juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>