Haris Azhar: Kami tak Percaya Pasal Penistaan Agama


AKTUALITAS.ID – Anggota tim kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan pihaknya tidak percaya pada pasal penistaan agama. Alasannya karena kerap kali digunakan untuk kepentingan tertentu.

“Dalam konteks yang lebih besar kami sebetulnya orang yang gak percaya pasal penodaan agama itu karena rujukan awal pasal tersebut atau sejarah pasal tersebut sudah kehilangan konteksnya hari ini,” kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,

Selanjutnya, mantan Koordinator Kontras tersebut menilai pasal tersebut lebih sering digunakan demi kepentingan tertentu.

“Kami gak lihat posisi orang yang direspresi ada dimana dalam kacamata politik hari ini. Tetapi ini adalah pasal yang sering digunakan membunuh karakter, mematikan aktivitas seseorang atau membunuh karir seseorang. Kami juga gak paham ini pelapor sebetulnya mewakili keyakinan, kepercayaan atau agama yang mana, karena ‘kan dia mesti membuktikan bahwa ketika dia bawa barang ini ke polisi dia harus menunjukan siapa yang jadi korbannya gitu lo,” ujar Haris.

Menurut Haris, sebetulnya harus ada aktivitas besar daripada menggunakan pasal tersebut hanya untuk kepentingan yang tidak substansial dan di luar nalar. Rocky Gerung juga menilai pasal tersebut memang digunakan untuk mematikan karakternya.

Iya, ya apalagi yang mau dilakukan kalau orangnya gak ngerti konsep maka dia akan membabi-buta aja melaporkan menyerang. Maka saya gak tahu nih apa karena mungkin beliau membutuhkan percakapan akademis tapi gak punya forum atau ada imajinasi dari mana tiba-tiba melaporkan kasus yang sudah satu tahun, atau ini suara dari belakang sebuah baliho partai nggak ngertilah,” ujar Rocky di lokasi yang sama.

Rocky Gerung datang ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat ini, untuk dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 karena pernyataannya yang menyebut “kitab suci adalah fiksi” di salah satu acara televisi swasta.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>