Bisnis Prostitusi Cilodong Kembali Menggeliat


AKTUALITAS.ID – Kawasan lokalikasi di Kampung Cilodong, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, kembali menggeliat. Padahal, sebelumnya, bisnis esek-esek di kawasan tersebut telah ditutup. Namun, saat ini aktivitas prostitusi kembali marak. 

Plt Kasat Pol PP Kabupaten Purwakarta, Aulia Pamungkas, membenarkan jika aktivitas bisnis esek-esek di kawasan itu kembali menggeliat. Karena itu, pihaknya mengitensifkan lagi razia terhadap para pekerja seks komersial (PSK).

“Kita, sering menerima informasi dari warga, jika bisnis esek-esek kembali terlihat,” ujarnya, kepada Republika.co.id, Selasa (5/2).

Menurut Aulia, pada Senin malam kemarin, jajarannya merazia kawasan lokalisasi itu. Dari hasil razia itu, terjaring enam PSK. Ke depan, razia ini akan terus diintensifkan. 

Jangan sampai, keberadaan wanita malam ini kembali menjamur di kawasan tersebut. Apalagi, saat ini, telah ada pusat peribadahan besar di wilayah tersebut. Yakni, Tajug Gede Cilodong.

Aulia menyebutkan, keberadaan PSK itu masuk dalam penyakit masyarakat. Sebab, jika tak segera diantisipasi, keberadaan mereka bisa meresahkan masyarakat. 

Tak hanya wilayah Cilodong, pihaknya juga akan menyisir seluruh kawasan yang disinyalir menjadi lokasi transaksi prostitusi terselubung lainnya. Seperti, di Kecamatan Jatiluhur.

Aulia menjelaskan, selain banyaknya laporan dari masyarakat, yang mendasari jajarannya kembali menggiatkan operasi pekat ke kawasan Cilodong tak lain karena telah terbitnya Peraturan Bupati No 42/2019 tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa. 

Adapun salah satu poin penting dalam aturan itu, yakni sterilisasi kawasan tersebut dari keberadaan PSK. Selain perbup, Perda No 13/2007 tentang Larangan Pelacuran dan Miras, juga menjadi dasar hukum yang digunakannya untuk menggiatkan operasi pekat ini. 

Terkait para PSK Cilodong yang terjaring razia ini, pihaknya telah mendata dan mengembalikannya ke keluarga mereka. Bila mana para PSK ini kembali terjaring operasi, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan pembinaan dan mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi. 

“Rata-rata, para PSK yang terjaring razia ini merupakan warga wilayah kabupaten tetangga. Misalnya, Bandung dan Subang. Kalau warga Purwakarta tidak ada. Usia mereka kisaran 30-38 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang PSK Bunga (nama samaran) warga Kabupaten Subang, mengaku, dirinya terpaksa menjajakan diri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sedangkan, ibu dua anak ini tak punya keahlian lainnya. 

“Jadi saya terpaksa, bekerja seperti ini untuk biaya hidup anak-anak. Sebab, bapaknya tidak bertanggung jawab. Sebenarnya, saya malu,” ujar perempuan usia 30 tahun ini. 

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>