Berita
Mendikbud: Laporkan Jika Temukan Pungli dan Jual Beli Kursi
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan, praktik jual beli kursi, pemalsuan dokumen, pungutan liar dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 termasuk pelanggaran. Untuk itu dia mendorong agar masyarakat tidak segan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan praktik terlarang tersebut. “Saya mengingatkan, jika nantinya ditemukan pelanggaran unsur pidana seperti memalsukan dokumen, […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan, praktik jual beli kursi, pemalsuan dokumen, pungutan liar dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 termasuk pelanggaran. Untuk itu dia mendorong agar masyarakat tidak segan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan praktik terlarang tersebut.
“Saya mengingatkan, jika nantinya ditemukan pelanggaran unsur pidana seperti memalsukan dokumen, maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan jual beli kursi, maka itu dapat dilanjutkan (diproses hukum) ke pihak berwajib,” tegas Muhadjir pada Minggu (17/2/2019).
Dia juga mendesak agar pemerintah daerah dan pihak sekolah memastikan proses PPDB tahun 2019 di zona masing-masing terhindar dari praktik jual beli kursi, titipan atau tindakan pelanggaran lain. Sehingga keadilan sosial dalam pendidikan segera terwujud.
“Pemda dan sekolah harus melaksanakan proses PPDB dengan transparan dan memastikan sekolah terhindar dari praktik tidak terpuji itu,” kata dia.
Muhadjir pun kembali mengingatkan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Diketahui, pada tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Berdasar pada Permendikbud 51/2018 tentang PPDB tahun 2019, sosialisasi PPDB harus dimulai sejak Februari hingga menjelang proses pelaksanaan PPDB yaitu bulan Mei 2019. [Republika]
-
Jabodetabek22 jam lalu
Sahabat Nusa Gelar Diskusi Mitigasi Risiko Megathrust di Jakarta
-
Jabodetabek24 jam lalu
Rutan Kelas I Jakarta Pusat Gelar Bakti Sosial untuk Keluarga Warga Binaan
-
Nasional20 jam lalu
Ketua MPR: Pancasila Adalah Tekad Setiap Pemimpin untuk Memperkuat Persatuan Indonesia
-
Dunia15 jam lalu
Aljazeera: 4.000 Tentara Turki Ikut Perang di Gaza
-
EkBis5 jam lalu
Prabowo Umumkan Kerja Sama Indonesia-China: Kontrak Bisnis Senilai USD 10 Miliar Segera Teken
-
POLITIK4 jam lalu
Relawan Indonesia Emas dan KESIRA Gelar Baksos Cek Kesehatan Gratis di Tangerang Selatan
-
Nasional3 jam lalu
Iwakum Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema “Wajah Hukum Pemerintahan Baru” dengan Total Hadiah Rp 22 Juta
-
Nasional18 jam lalu
Muhammadiyah Kecam Sikap Aparat Lakukan Diskriminatif di Kasus Promosi Judi Online oleh Artis