Berita
Bawaslu Minta Kasus Camat Dukung Jokowi di Makassar Diproses
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung proses penuntasan kasus dugaan pelangggaran yang dilakukan oleh sejumlah camat di Makassar, Sulawesi Selatan. Aparatur sipil negara (ASN) melanggar aturan pemilu jika terbukti terlibat dalam kampanye. “Tentu kita dorong untuk itu (menuntaskan). Kami bilang, maju terus Bawaslu Sulawesi Selatan,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja MInggu (3/3/2019). […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung proses penuntasan kasus dugaan pelangggaran yang dilakukan oleh sejumlah camat di Makassar, Sulawesi Selatan. Aparatur sipil negara (ASN) melanggar aturan pemilu jika terbukti terlibat dalam kampanye.
“Tentu kita dorong untuk itu (menuntaskan). Kami bilang, maju terus Bawaslu Sulawesi Selatan,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja MInggu (3/3/2019).
Dia mengingatkan jika camat termasuk ASN, yang dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Hal ini sesuai dengan aturan pada pasal 280 ayat (2) huruf f.
Larangan yang sama juga berlaku bagi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jika mereka terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye maka jelas melanggar aturan pemilu.
Hal ini berbeda dengan jabatan wali kota yang termasuk pejabat negara dan merupakan jabatan politis. Wali kota bisa berkampanye di hari libur atau jika sudah melaksanakan cuti.
“Kalau ASN (berkampanye) jelas melanggar pidana pemilu. Baik itu kepala desa, camat kami tuntaskan. Kalau wali kota itu jabatan politis sehingga kalau pada Sabtu-Ahad (hari libur atau sudah cuti) dan kampanye dukung salah satu paslon ya silakan saja, ” jelas Bagja.
Sebagaimana diketahui, ASN diwajibkan netral dalam pelaksanaan pemilu. Netralitasi ASN ini, diberlakukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai pasal 2 huruf f UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas atau tidak memihak. Selanjutnya pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 27 ayat (4) huruf b, Pegawai ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Selain itu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga menegaskan larangan dan sanksi bagi ASN yang tidak netral. Larangan ini sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f yang menyebut larangan mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa. Bagi yang melanggar, sebagaimana pasal 521, dikenai pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta.
Kemudian pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sebelumnya, sebanyak 15 camat di Makassar, Sulawesi Selatan, diperiksa Bawaslu terkait laporan video dukungan terhadap capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Bawaslu akan mengkaji keterangan para camat itu untuk memutuskan ada-tidaknya unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
- Multimedia20 jam lalu
FOTO: Peluncuran Buku Tantangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia
- POLITIK24 jam lalu
Megawati Sebut Ada Pihak yang Ingin Ganggu Kongres PDIP Tahun Depan
- Dunia23 jam lalu
AS dan Israel Menolak Seruan Majelis UMUM PBB soal Gencatan Senjata Tanpa Syarat di Gaza
- EkBis23 jam lalu
Alfamart & Alfamidi Berantas Parkir Liar dengan Strategi Baru
- Jabodetabek13 jam lalu
Jumat, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta
- Dunia21 jam lalu
Yunani Dilanda 9.500 Kebakaran Hutan Sepanjang 2024, Angka Kebakaran Naik 75 Persen
- POLITIK19 jam lalu
Tidak Gugat Hasil Pilkada ke MK, Pramono Ucapkan Terima Kasih pada RIDO & Dharma-Kun
- Jabodetabek9 jam lalu
Ledakan Mesin Pompa SPBU di Duren Sawit, Polisi Lakukan Penyelidikan