Hina TNI, Polisi Tetapkan Aktivis Robertus sebagai Tersangka


Pasukan Gabungan TNI-Polri saat mengikuti Apel Kesiapan Natal, Tahun Baru 2019 serta menjelang Pemilu legislasi dan Presiden 2019 di lapangan silang Monas, Jakarta, Jumat (30/11/2018). Apel kesiapan ini diikuti 50.000 personel dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Polri.

AKTUALITAS.ID – Pihak kepolisian telah menetapkan aktivisi Robertus Robet sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Robert diduga telah melakukan penghinaan terhadap instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Robert ditangkap pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia inisial,” ujar Dedi lewat keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (7/3/2019).

Robertus diduga telah melakukan penghinaan terhadap TNI dengan memplintir mars instansi penegak hukum tersebut yang berbunyi

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka

“Yang bersangkutan melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya di depan Istana dengan melakukan oenghinaan terhadap TNi,” tuturnya.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Robertus Robet di Bareskrim Mabes Polri.

Atas perbuatannya Robert Diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan rada kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok. [Raiza]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>