Jaksa: Pengacara Ratna Sarumpaet Tidak Cermat dan Paham Isi Dakwaan


Ratna Sarumpaet

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus kabar hoaks dan dalang keonaran, Ratna Sarumpaet.

Jaksa penuntut umum dalam tanggapannya mempertanyakan kuasa hukum Ratna Sarumpaet yang dinilai tidak cermat dan tidak mampu memahami nota dakwaan.

“Setelah kami cermati nota eksepsi, kami mempertanyakan apa surat dakwaan tidak cermat, apa kuasa hukum tidak cermat memahami dakwaan?” sebut Jaksa saat membacakan isi tanggapannya di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (12/3/2019).

Menurut JPU, pihaknya telah menguraikan isi dakwaan penyebaran hoaks dan keonaran Ratna Sarumpaet secara jelas, lengkap dan cermat.

“Surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHP telah memuat nama lengkap, tanggal lahir, tempat lahir jenis kelamin, umur, kebangsaan tempat tinggal dan pekerjaan. Lihat identitas terdakwa,” tegas jaksa.

“Sehingga menurut hemat kami surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap,” tandasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>