Connect with us

Berita

Uang di Kantornya Disita, Menag Terlibat? Ini Jawaban KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar ratusan juta dalam mata uang rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS) hasil penggeledahan di ruang Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan tinggi di Kemenag yang melibatkan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy (Rommy). Lantas apakah […]

Published

pada

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar ratusan juta dalam mata uang rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS) hasil penggeledahan di ruang Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan tinggi di Kemenag yang melibatkan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy (Rommy).

Lantas apakah orang nomor satu di Kemenag itu diduga juga terlibat, sehingga ruangannya digeledah tim penyidik KPK yang kemudian menyita sejumlah uang rastuan juta? Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (19/3/2019), menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan tentang itu.‎ “Saya kira kita jangan menyimpulkan dulu ya,” ujarnya.

Namun demikian, Febri menyampaikan, penyidik mengumpulkan dan menyita bukti-bukti ‎yang dianggap relevan atau ada kaitannya dengan pengusutan suatu kasus korupsi termasuk soal suap. “Karena ini kan proses penggeledahan dan dalam proses penggeledahan itu ada bukti-bukti yang perlu disita, jika dipandang terkait,” ujarnya.

Penyidik kemudian akan mempelajari bukti-bukti yang disita, termasuk apakah uang tersebut ada kaitannya ‎dengan perkara suap terkait pengisian jabatan tinggi di Kemenag atau tidak. Selain itu, apakah masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau tidak.

“Kemudian dipelajari lebih lanjut. Siapa yang terlibat, yang pasti sekarang yang terlibat adalah 3 orang yang sudah jadi tersangka. Apakah ada pihak lain yang akan diproses, nanti tergantung pada alat bukti dan perkembangan penanganan perkara,” ujarnya.

Dikonfirmasi lebih lanjut apakah uang itu terkait suap, sehingga penyidik langsung menyitanya, Febri kembali menyampaikan, semua bukti yang disita karena diduga terkait dengan satu perkara.

“Semua bukti yang disita apakah dokumen atau pun uang atau barang bukti elektronik atau bukti bukti apa pun, itu disita karena diduga terkait dengan penanganan perkara dan dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian penanganan perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan, Rommy ‎tidak mempunyai kewenangan dalam pengisian jabatan di Kemenag. KPK mensinyalir yang bersangkutan bersekongkol dengan pihak tertentu di internal kementerian. “Tidak mungkin dilakukan sendiri. Tapi itu materi untuk diklarifikasi dalam penyidikan yang akan dilakukan beberapa hari ini,” katanya.

Syarif belum bisa memastikan apakah Rommy memberikan rekomendasi kepada Menag soal pejabat yang harus dipilih, karena penyidik baru menangani kasus dugaan suap ini dan hal tersebut akan didalami dalam penyidikan. “Itu merupakan bagian dari proses penelitian dan penyidikan yang sedang berlangsung, untuk memperkaya kasus ini. Jadi sekarang masih bekerja,” ujarnya.

Lalu apakah KPK akan memanggil Menag Lukman Hakim Saifuddin? Febri mengatakan, untuk memanggil dan meminta keterangan yang bersangkutan dalam kasus ini akan dilakukan jika penyidik memerlukan keterangannya.

“Ya kemungkinan itu terbuka ya, sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan Menteri Agama,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi apakah penyidik akan memanggil Menag Lukman Hakim dalam waktu dekat, Febri mengaku belum memastikan dan baru akan menyampaikan jika penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan.

“Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya. [Apakah akan dipanggil minggu depan?]‎ nanti diinformasikan lagi,” katanya.B

‎Sementara itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin Senin kemarin, mengaku belum mengetahui dokumen atau apa saja yang disita oleh penyidik KPK. “Saya belum tahu apa saja yang diambil karena baru akan masuk. Saya merasa sudah selesai penggeledahannya itulah kenapa saya datang ke sini,” katanya.

Selain itu, Lukman juga mengajak seluruh ASN mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang diduga terlibat. Ia berharap Kemenag bisa lebih baik di masa mendatang.

Adapun soal uang ratusan juta dari ruang Menag, pihak Kemenag kepada media mengaku belum bisa memberikan konfirmasi. Kemenag masih menunggu penjelasan KPK soal uang tersebut.

Di sisi lain, KPK menyatakan Rommy selaku Ketum PPP dan Anggota Komisi IV DPR RI tidak mempunyai wewenang dalam mengisi jabatan di lembaga manapun, termasuk di Kemenag.

“Ada pihak-pihak yang tidak punya kewenangan sama sekali secara formil untuk mengatur atau pun untuk melakukan proses seleksi jabatan di Kementerian Agama, namun pihak tersebut dapat memengaruhi yang kami duga itu dihasilkan dari proses kerja sama dengan Kementerian Agama,” kata Febri.

Menurut Febri, pihak yang memengaruhi terkait seleksi ini bisa saja berada di luar Kementerian Agama, termasuk dari pihak yang menduduki jabatan politik, misalnya anggota DPR RI atau anggota dewan. KPK sudah sering menyampaikan, ada risiko hukum bagi siapapun termasuk anggota dewan yang melakukan intervensi di birokrasi.

“Nah, dalam konteks ini kami menduga ada perbuatan bersama-sama yang dilakukan oleh tersangka RMY [Romahurmuziy] dengan pihak di Kementerian Agama untuk memengaruhi penempatan orang-orang pada posisi tertentu di Kementerian Agama,” katanya.

Meski begitu, KPK telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat bersekongkol dengan Rommy dan rekn-rekannya, dalam kasus suap pengisian jabatan tinggi di Kemenag.

“Tentu sudah kami identifikasi ya, tapi sampai saat ini tentu belum bisa disampaikan karena hal itu terkait dengan materi penanganan perkara,” katanya.

Tim penyidik akan terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Nanti akan kami dalami terlebih dahulu, dari proses-proses penggeledahan kah, mempelajari barang bukti ataupun nanti pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

KPK menetapkan Rommy selaku Anggota Komisi IV DPR RI dan Ketum PPP, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin; dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi; sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait meloloskan Muafaq Wirahadi dan Haris ‎Hasanuddin dalam seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi di Kemenag.

Rommy diduga ‎bersama-sama dengan pihak di Kemenag menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi yakni untuk kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Geresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jatim.

KPK menetapkan ketiga orang tersangka di atas setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jatim pada Jumat (16/3). Mereka ditangkap bersama 3 orang lainnya yang kemudian statusnya hanya sebagai saksi.

Dalam OTT yang berlangsung pada Jumat pagi tersebut, diamankan uang sejumlah Rp156.758.000 dari sejumlah pihak yang diduga terkait suap untuk memengaruhi pengisian jabatan di Kemenag.

Atas perbuatan tersebut KPK menetapkan Muhammad Romahurmuziy alias Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq ‎Wirahadi diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanudddin ‎juga diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. [Gatra/Iwn].

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id