Berita
Prabowo Dipastikan Tak Diundang di Ijtimak Ulama IV
AKTUALITAS.ID – Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 rencananya akan menggelar Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional IV pada 5 Agustus 2019. Namun, dalam Ijtimak IV itu Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’ruf mengaku, belum tahu akan membahas pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang kini berada di Arab Saudi. ” Akan […]
AKTUALITAS.ID – Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 rencananya akan menggelar Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional IV pada 5 Agustus 2019.
Namun, dalam Ijtimak IV itu Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’ruf mengaku, belum tahu akan membahas pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang kini berada di Arab Saudi.
” Akan membahas empat topik dakwah, ekonomi, kelembagaan, dan politik. Kalau pemulangan Habib Rizieq belum tahu. Masih dibahas di Steering Commitee. Kan, Steering Commitee masih menggodok,” ungkap dia kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Saat ditanya, kemungkinan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto diundang ke acara tersebut, Slamet menjawab dengan tegas.
“Tidak,” tegasnya.
Dalam acara tersebut PA 212 akan mengundang beberapa figur ternama di acara Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional IV. Terutama, mereka mengundang tokoh yang pernah hadir di Ijtimak Ulama I, II, dan III.
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan Aceh
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
OLAHRAGA13/12/2025 17:00 WIBTim Senam Indonesia Berhasil Meraih Empat Medali SEA Games 2025
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana