Tidak Ada Unsur Jaksa di KPK, Politisi PDIP: UU KPK Tidak Spesifik


AKTUALITAS.ID – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Pandjaitan mengatakan,  komposisi Tidak Ada Unsur Jaksa di KPK, Politisi PDIP: UU KPK Tidak Spesifik

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV masih menjadi polemik terkait wajib tidaknya unsur polisi dan jaksa dalam komposisi komisioner KPK.

Menurutnya, hal ini disebabkan karena Pasal 21 ayat 5 UU 30/2002 tentang KPK tidak disebutkan eksplisit bahwa penyidik itu polisi dan penuntut umum itu jaksa.

“Ya karena Komisi II (bidang hukum) saat itu tidak banyak yang tidak berlatarbelakang hukum. ‘Sama ajalah itu’ katanya. Tapi menurut saya, harus disebutkan eksplisit, minimal ada di penjelasan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Dirinya menjelaskan, permasalahan ini merupakan tanggung jawab dari anggota dewan yang sebelumnya mengesahkan UU KPK saat itu.

“Jadi kalau ditanya siapa yang bertanggung jawab soal ini, ya DPR 1999-2004,” bebernya.

Sebagai informasi, dalam pimpinan KPK Jilid IV saat ini tidak ada unsur jaksa, sementara dari unsur polisi ada Basaria Panjaitan. Selebihnya, Agus Rahardjo (birokrat), Laode M Syarif (akademisi), Alexander Marwata (auditor BPK), Saut Situmorang (akademisi/intelijen).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>