Berita
Ini Alasan TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan
AKTUALITAS.ID – Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen melalui tim penasihat hukumnya mengajukan dua permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi setelah terjerat kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya. Dalam permohonan yang disampaikan itu, Kivlan meminta penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum. Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menyebut pihaknya menggelar koordinasi dengan kabinet yang berada […]
AKTUALITAS.ID – Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen melalui tim penasihat hukumnya mengajukan dua permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi setelah terjerat kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya.
Dalam permohonan yang disampaikan itu, Kivlan meminta penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menyebut pihaknya menggelar koordinasi dengan kabinet yang berada dinaungan Kemenko Polhukam setelah menerima permohonan Kivlan Zen. Hasil koordinasi itu, TNI mengabulkan permohonan meminta bantuan hukum.
“Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” ungkap Sisriadi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Menurut Sisriadi, setiap anggota TNI aktif dan purnawirawan memiliki hak untuk memberikan bantuan hukum. Termasuk untuk mendampingi Kivlan yang terjerat pidana.
Sisriadi pun merujuk dari petunjuk teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.
“Pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” ucap dia.
Sisriadi menuturkan, bantuan hukum TNI untuk Kivlan, tidak sekadar di sidang praperadilan. TNI bakal terus mendampingi Kivlan selama proses hukum kasus dugaan makar berlangsung.
“Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat praperadilan saja. Namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ungkap dia.
(Kiki Budi Hartawan)
-
PAPUA TENGAH13/02/2026 15:20 WIBPenyerangan dan Pembakaran Fasilitas di Deiyai, Aparat Perketat Pengamanan
-
POLITIK13/02/2026 18:00 WIBGolkar Ungkap Bahlil Tak Berencana Jadi Cawapres 2029
-
NUSANTARA13/02/2026 15:30 WIBWapres Cek Pemberian Subsidi Bahan Pokok di Pasar Badung
-
PAPUA TENGAH13/02/2026 14:44 WIBBanyak Warga Mimika Keluhkan Kepesertaan PBI-JK Nonaktif, Ini Penjelasan BPJS
-
NASIONAL13/02/2026 16:00 WIBPrabowo: Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Hanya 0,0006%
-
POLITIK13/02/2026 17:00 WIBMardiono: PPP Siap Dukung Prabowo di Pilpres 2029
-
NASIONAL13/02/2026 14:30 WIBPrabowo Minta Menu MBG Disajikan Hangat
-
RIAU13/02/2026 13:30 WIBLagi! BMKG Deteksi 204 Titik Panas di Bengkalis Riau