Bawalu Raih Anugerah Humas Indonesia 2019


Ketua Bawaslu RI Abhan ( tengah ) membuka acara Konsolidasi Nasional Pengawas Pemilu Perempuan se-Indoensia di Redtop Hotel dan Convention Center, Jakarta, Sabtu (31/8/2019). Acara yang dihadiri hampir 600 perempuan dari berbagai wilayah di Indonesia itu, sekaligus meneguhkan peran perempuan sebagai pengawas pemilu. AKTUALITAS.ID / Munzir

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapat penghargaan dari Humas Indonesia sebagai pemenang kategori terpopuler di media online, sub kategori lembaga. Penghargaan langsung diterima oleh Ketua Bawaslu, Abhan di Balai Kota Tangerang, Jumat lalu.

Abhan menilai, peran humas sangat penting bagi sebuah lembaga. Karena humas bertugas melakukan sosialisasi, dokumentasi, dan pemberitaan segala macam bentuk kegiatan lembaga maupun pimpinan. Sehingga semua aktifitas lembaga bisa diketahui oleh publik.

“Tanpa humas kinerja Bawaslu tidak akan diketahui oleh publik. Humas Bawaslu sebagai corong dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ungkap Abhan dalam siaran pers yang diterima Aktualitas.id, Minggu (1/9/2019).

Abhan mengungkapkan, humas harus memiliki kompetensi yang layak untuk membuat pemberitaan dan mengemas informasi dengan tampilan yang menarik. Agar menarik publik untuk mencari tahu tentang Bawaslu. Selain itu, informasi harus bisa mudah diakses dan dimengerti oleh publik.

“Karena Humas yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai hasil-hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu,” ungkapnya.

Terakhir, Abhan mengucapkan terima kasih kepada Humas Indonesia yang telah memberi apresiasi kepada publik. Penghargaan ini menjadi semangat Bawaslu untuk bekerja keras menciptaka pemilu yang lebih baik. Serta humas Bawaslu untuk memberikan informasi terkait pemilu maupun kinerja lembaga yang lebih jelas.

“Sebuah kebanggaan bagi Bawaslu mendapat kategori terpopuler. Ke depan, kami akan mempertahankan penghargaan ini dengan kinerja yang lebih baik lagi,” ungkapnya. [Kiki Budi Hartawan/Muzir]