Berita
Rusak Lingkungan, KCN Didemo Warga Cilincing
Massa aksi sebut KCN tidak pernah memiliki izin AMDAL dan Izin Reklamasi

AKTUALITAS.ID – Puluhan massa memprotes polusi udara yang ditimbulkan aktivitas bongkar muat material curah di pelabuhan PT. Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Cilincing Jakarta Utara Sabtu (31/8/2019). . Pasalnya, selain menimbulkan polusi yang cukup parah, debu dari batu bara di pelabuhan KCN tersebut berpotensi merusak kesehatan warga Cilincing.
“Kami minta PT. KCN agar segera memberhentikan pengoperasian perusahaan karena telah melanggar hukum. Dan harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat dari operasi bongkar muat batu bara di pelabuhan tersebut,” ungkap koordinator aksi, Laode Kamaludin, dalam siaran pers yang diterima Aktualitas.id, Senin (2/9/2019).
Ditegaskan Laode, merujuk Undang-undang Nomor: 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT KCN seharusnya mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum beroperasi.
“KCN tidak pernah memiliki atau mendapatkan izin AMDAL dan juga Izin Reklamasi!” tegasnya.
Dipaparkan Laode, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya juga telah mengungkapkan bahwa KCN telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi.
“KCN telah mengabaikan Pemrov DKI Jakarta yang menginstruksikan penghentian operasi. Kami berharap pemerintah mendengar suara kami karena debu batu bara tersebut sudah membuat polusi dan menimbulkan beberapa warga terkena penyakit,” sebut dia.
Sebelumnya, Direktur Utara PT KCN, Widodo Setiadi membantah bahwa Pelabuhan KCN Marunda tidak memiliki izin dan pernah disegel oleh Pemprov DKI Jakarta.
Widodo mengatakan, sejak awal operasional Pelabuhan Marunda, khususnya untuk Dermaga Pier 1 yang saat ini telah beroperasi masih terus berjalan normal dan tidak pernah terjadi penyegelan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Ditegaskan Widodo,selama ini pembangunan Pelabuhan Marunda juga telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kami sudah memiliki IMB dan sudah melakukan pembayaran atas IMB tersebut. Tidak benar apa yang selama ini digembar-gemborkan seolah-olah Pelabuhan Marunda dibongkar dan disegel oleh Pemprov DKI Jakarta karena tidak memiliki ijin reklamasi dan AMDAL,” kata Widodo Setiadi di Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/8/2019).
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen
-
NASIONAL14/03/2025
Presiden Prabowo Setujui Pembukaan Kembali Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi