Tanggapi Laporan Livi Zheng, Begini Putusan Dewan Pers…


AKTUALITAS.ID – Sutradara Livi Zheng mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Dewan Pers menindaklanjuti dengan melakukan mediasi antara Livi Zheng dan tiga media yang dilaporkannya.

“Livi mengadukan tiga media, Tirto, Geotimes dan Asumsi. Kita sudah periksa semua materinya, kita sudah pertemukan teradu dan pengadu dan duduk-duduk memberikan argumentasi,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli di kantornya, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Pria yang akrab disapa Azul ini mengatakan dalam mediasi itu Dewan Pers meminta keterangan kedua belah pihak terkait konten. Apakah konten tersebut sudah sesuai prosedur dalam kode jurnalistik atau tidak.

“Bahwa mediasi oleh Dewan Pers hanya menyangkut konten, jadi faktor etik dari konten itu yang kita periksa. Apakah berita itu cover bothside, apakah ada cek dan ricek, dan seterusnya. Jadi bukan hal-hal di luar itu, apalagi hal-hal yang sekarang sedang menjadi kontroversi di dalam masyarakat, terkait Livi dan filmnya jadi bukan itu. Kita fokus pada konten,” ucapnya.

Ketiga media yang diadukan Livi Zheng ke Dewan Pers yakni Tirto.id, Geotimes.co.id dan Asumsi.co. Zulklifi pun memaparkan hasil mediasi tersebut.

Pertama terkait Geotimes.co.id, Azul mengatakan Geotimes.co.id adalah portal opini. Menurutnya, meski portal opini seharusnya tetap memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan dengan artikel yang dimuat. Untuk itu, Ia mengatakan Dewan Pers merekomendasikan untuk Geotimes.co.id untuk memuat hak jawab dari Livi Zheng.

“Karenanya kami sudah merumuskan bahwa Geotimes akan memuat hak jawab. Tetapi dalam konteks Geotimes itu pihak Livi masih menimbang-nimbang mau pelajari dulu. Jadi dalam 1-2 hari mereka akan sampaikan setuju atau tidak setuju pada materi pada mediasinya,” ungkap.

Kedua, untuk Asumsi.co, Dewan Pers juga merekomendasikan hal yang sama seperti rekomendasi untuk Geotimes.co.id. Namun, menurut Azul, pihak Livi Zheng masih mempertimbangkan rekomendasi itu sebab baik Geotimes.co.id ataupun Asumsi.co belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Dia akan menimbang-nimbang apa yang menjadi keberatan. Dari Livi nanti akan disampaikan oleh Livi yang pertama adalah bahwa kedua media (Geotimes.co.id dan Asumsi.co) dianggap belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Sebetulnya di dalam UU tidak ada kewajiban itu. Setiap media yang dilaporkan ke Dewan Pers itu minimal atau syarat-nya adalah dia harus berbadan hukum,” ucapnya.

Ketiga, terkait Tirto.id, Azul mengatakan Dewan Pers menyatakan Tirto melanggar kode etik jurnalistik. Tirto dinilai tidak memuat artikel cover bothside dan cenderung mengunakan kalimat-kalimat yang menghakimi.

“Jadi Tirto tidak cover bothside, membuat pemberitaan yang opini dan menghakimi. Karenanya dia juga harus memuat hak jawab, hak jawab akan disampaikan pengadu dalam hal ini Livi dan meminta maaf. Jadi penyelesaian di Dewan Pers adalah penyelesaian etik berupa hak jawab dan permohonan maaf dan itu biasa sekali, itu proses yang biasa. Jadi tadi yang baru ditandatangani itu Tirto, dua lagi belum, karena pihak pengadu masih mau membaca dan mempertimbangkan lagi,” sebut Azul.

Zulklifi mengatakan Dewan Pers memberi tengat waktu kepada Livi untuk menyerahkan hak jawabnya paling lambat 7 hari. Kemudian, jika hak jawab sudah diterima Tirto, Dewan Pers meminta segera untuk dimuat.

“7 x 24 jam pengadu harus menyerahkan hak jawab setelah diterima, Tirto harus memuat segara paling lama 2 x 24 jam, hak jawab disertai pemintaan maaf,” ucapnya. [ Detik.com ]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>