Berita
Wapres Ma’ruf Sebut Tidak Ada Pemekaran di Papua
Sebab nanti daerah lain minta.
AKTUALITAS.ID – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menegaskan Pemerintah masih memoratorium kebijakan pemekaran daerah. Hal itu disampaikan Ma’ruf, merespons adanya permintaan pemekaran daerah di Papua.
“Prinsip yang dianut pemerintah tetap pemekaran itu moratorium. Tidak ada pemekaran,” ujar Ma’ruf saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (28/11).
Ma’ruf menilai, permintaan adanya pemekaran wilayah Papua juga merupakan gagasan lama. Menurutnya, dalam pertemuan dengan jajaran perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) juga sependapat agar usulan pemekaran di Papua dikaji kembali dengan MRP
“MRP itu mengatakan, kalau ada pemekaran dikonsultasikan dengan MRP. Dalam rangka proses negosiasi,” ujar Ma’ruf.
Karena itu, Pemerintah hingga saat ini belum mengubah kebijakan untuk moratorium pemekaran daerah. Sebab, jika kebijakan itu diubah, akan membuka pintu permintaan pemekaran daerah lainnya
“Bukan ide baru, sudah lama namun belum terealisasikan. Sebab nanti daerah lain minta. Lebih dari 300 daerah yang ingin dimekarkan. Wah itu, masalah itu kalau satu dibuka, membuka yang lain nuntut,” kata dia.
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan

















