Bawaslu Jabar Ingatkan Petahana Dilarang Rotasi PNS Jelang Pilkada


AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, kembali mengingatkan para peserta Pemilihan Kepala Daerah Pilkada) untuk tidak berbuat curang saat mengikuti ajang kontestasi politik.

Terkait hal itu, Bawaslu pun telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang salah satunya mengatur tentang calon peserta dari kalangan incumbent atau petahana. Di antaranya ialah larangan melakukan mutasi atau rotasi di lingkungan pegawai negeri sipil atau PNS.

“Larangan ini terhitung enam bulan sebelum penetapan calon Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan saat menghadiri acara Bawaslu Depok bersama media di Depok, Jawa Barat pada Sabtu, (30/11).

Bawaslu menilai, kebijakan ini cukup penting untuk mencegah terjadinya unsur politisasi birokrasi yang dilakukan oleh petahana demi mendulang suara terbanyak. Kemudian Abdullah juga mengimbau agar birokrasi di daerah tidak mengambil bagian dalam pemenangan dari salah satu calon.

“Kontestasi ini, harus fair sehingga perlu diantisipasi dalam hal politisasi untuk kepentingan membangun keterpilihan (salah satu calon) baik pada kalangan ASN maupun program Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Selanjutnya Bawaslu juga menyoroti masalah politik uang (Money politik), yang menjadi prioritas pengawasan. Masalah tersebut, diakuinya sering muncul di setiap pesta demokrasi.

“Kerawanan ini selalu ada di setiap Pilkada, dengan membangun keterpilihan melalui transaksional atau menarik simpati dengan memberikan uang,” katanya.

Terkait hal itu, Bawaslu berkomitmen akan berupaya mencegah bahkan pada Undang -undang Nomor 10 mengenai penyelenggaraan Pemilu telah disebutkan penerima maupun pemberi ditindak tegas.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>