Pilkada 2020, Bawaslu Lampung Deklarasi Kelurahan Antipolitik Uang


Ilustrasi Tolak Politik Uang

AKTUALITAS.ID – Menjelang pilkada tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mendeklarasikan Gerakan Kelurahan Antipolitik Uang, di Lapangan Baruna Ria, Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Rabu (4/12).

Kampanye gerakan tolak politik uang di masyarakat, sangat efektif untuk memberikan pendidikan politik secara langsung di masyarakat. Dipilihnya, masyarakat di Panjang, karena potensi politik uang di kawasan padat pemukiman penduduk tersebut aromanya sangat kuat.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menghadiri deklarasi tolak politik uang di masyarakat dalam rangka menyambut pilkada tahun depan. Menurut Herman, masyarakat harus terus diberitahu tentang tindakan pelanggaran dan pidana politik uang.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Chandrawansyah mengatakan, terdapat tiga lokasi yang masuk dalam catatan khusus lembaganya. Lokasi tersebut menjadi bahasan utama terjadi kampanye dengan menebar politik uang di masyarakat. Hal tersebut jelas melanggar peraturan KPU.

“Deklarasi ini didasari karena ada beberapa tempat yang kami berikan catatan khusus. Di antaranya, Kecamatan Panjang, Kecamatan Teluk Betung Timur dan Teluk Betung Barat,” kata Chandrawansyah di sela-sela Deklarasi Gerakan Kelurahan Antipolitik Uang.

Meski demikian, ia menyatakan, kecamatan yang berpotensi penebaran politik uang menjelang pilkada atau pemilu tersbeut, tidak merata. Potensi politik uang di masyarakat dalam kecamatan tersebut penebaran uangnya tidak merata hanya beberapa titik kampanye saja.

Ia mengatakan, catatan khusus Bawaslu terkait dengan kerawanan daerah dalam politik uang tersebut menjadi perhatian serius, agar pilkada berlangsung bersih. Hal tersebut, berdasarkan pengalaman pilkada dan pemilu banyak laporan yang masuk, meski ada laporan dari warga yang belum bisa dibuktikan secara riil.

Bawaslu menyatakan, beberapa item yang diperbolehkan KPU dalam kampanye, bukan hanya berbentuk uang, namun juga pembagian sembako atau produk lainnya. Hal tersebut berdasarkan Pasal 187 A, Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 yang isinya, bahwa bagi orang yang memberikan maupun menerima itu ada unsur pidana pemilunya 36 sampai dengan 72 bulan hukuman atau pidana pemilunya.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, masyarakat sangat penting diberikan pengetahuan tentang pelanggaran pemilu dan pidana pemilu. Pengalaman, selama ini masyarakat masih tidak mengetahui pelanggaran dan pidana menerima uang dalam pilkada untuk memilih pemimpin.

“Masyarakat harus cerdas dalam memilih pemimpin masa depan,” kata Herman HN di sela-sela acara deklarasi tolak politik uang di Panjang, Rabu (4/12).

Mantan Kepala Dispenda Provinsi Lampung tersbeut berharap, pilkada Kota Bandar Lampung tahun depan, masyarakat lebih pintar dan cerdas dari sebelumnya dalam memilih pemimpin yang diharapkan. Menurut dia, masyarakat tidak boleh salah pilih atau memilih pemimpin karena politik uang.

Kasus politik uang, ujar dia, tidak hanya peredaran uang kepada calon pemilih di masyarakat tapi juga penebaran barang atau sembako dengan jumlah tertentu untuk tujuan tertentu membuat produk tersebut melanggar atura pemilu.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>