Suap Komisioner KPU, ICW Desak PDIP Kooperatif


AKTUALITAS.ID – Indonesia Corruption Watch atau ICW prihatin atas diciduknya komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan KPK. Tertangkapnya Wahyu dinilai akan berdampak negatif bagi Pemilu sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menyinggung kasus ini membuat menurunnya kepercayaan masyarakat kepada KPU.

“Tentu akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada KPU. Terlebih lagi ada tantangan besar di depan mata untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 270 daerah,” kata Donal dalam keterangannya, Jumat (10/1/2020).

Menurut Donal, KPU mesti segera melakukan sejumlah langkah perbaikan internal agar praktik yang sama tak berulang kembali. Salah satunya dengan segera melakukan kerjasama dengan KPK untuk membangun whistle-blowers system (WBS) pada internal KPU pusat hingga KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kata dia, langkah ini menjadi upaya internal kontrol yang bertujuan sebagai langkah pencegahan.

“Memberikan apresiasi kepada penyelidik yang sudah bekerja sejak 2019 lalu untuk melakukan berbagai langkah pro justicia berdasarkan UU KPK untuk membongkar skandal jual beli PAW tersebut,” ujarnya.

Donal menambahkan, ICW Mendesak KPK agar mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara ini. Sebab, dari pernyataan pimpinan KPK terdapat sejumlah fakta yang patut diselidiki.

Fakta tersebut adanya perintah salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kemudian, adanya fakta bahwa PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg terpilih dari dapil Sumatera Selatan I yang meninggal.

Donal menilai, dari proses ini menunjukkan adanya peran partai politik untuk mendorong proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 ini. Padahal, ketentuan Penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu berbunyi: Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

“Menurut KPU yang seharusnya jadi pengganti adalah Riezky Aprilia berdasarkan UU Pemilu. Akan tetapi partai tetap mendorong Harun Masiku dilantik menggatikan Nazarudin Kiemas. Oleh karena itu, ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktek suap,” katanya.

Kemudian, ICW mendesak PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2019 agar kooperatif. Proses hukum di KPK mesti dihormati PDIP.

“Mendesak PDIP untuk mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.

KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR PDIP periode 2019-2024. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp600 juta.

Selain Wahyu, status tersangka ditetapkan untuk calon anggota legislatif DPR periode 2019-2024 dari PDIP yaitu Harun Masiku. Lalu, dua tersangka lain yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, serta Saeful sebagai swasta. Untuk Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan.

Status Harun sebagai pemberi suap ke Wahyu. Suap tersebut diduga untuk memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam PAW pengganti caleg terpilih dari Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>