Putri Gusdur: Jaksa Agung Lukai Keluarga Korban


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid menilai kesimpulan DPR soal kasus Semanggi I dan II yang disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah melukai hati para keluarga korban. 

Alissa pun meminta agar Jaksa Agung mengkaji kembali kesimpulan tersebut. “Kalo menurut saya ya pasti, pasti,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020). 

“Saya sebetulnya belum mempelajari dan membaca pernyataannya secara utuh, tetapi menurut saya tidak bisa semudah itu mengatakan bahwa bukan pelanggaran HAM berat hanya karena catatan dari DPR, jadi menurut saya perlu dikaji lebih dalam kalau memang ingin menyatakan ini sebagai HAM berat atau tidak,” tambahnya.

Alissa mengaku hingga kini dirinya masih meyakini kasus tersebut termasuk Pelanggaran HAM Berat seperti kesimpulan Komnas HAM. Dia menilai proses pengkajian yang dilakukan di DPR terhadap kasus ini kurang matang, bahkan menurutnya terkesan politis.

“Gusdur kan selalu mengajarkan bahwa lebih penting dari politik adalah kemanusiaan, ini masalah sejarah Indonesia ini masalah Korban-korban, ini masalah kita mau menyelesaikan beban-beban masa lalu jadi menyelesaikan ini jangan terlalu politis lah, harusnya untuk kemanusiaan dan masa depan Indonesia karena itu prosesnya juga harus benar, jangan hanya keputusan politis, kalau saya masih melihat ini nuansa politisnya sangat kental,” tuturnya.

Dia pun mengkritik Jaksa Agung yang terlu mudah menyampaikan kesimpulan tersebut ke publik tanpa mengkajinya  kembali. Padahal menurut Alissa permasalahan ini berkaitan dengan masa depan Indonesia, begitu juga dengan kepastian hukum bagi para keluarga korban yang masih menanti kejelasan.

“Nah makanya semua pernyataan yang disampaikan oleh negara, kan dalam hal ini karena disampaikan oleh negara, itu kan harus dipertimbangkan dengan matang gitu, tidak, bukan hanya politis, tapi lebih dari itu. Ini masa depan Indonesia, terutama hutang kepada korban yg harus dibayar,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat. Pernyataan ini pun menuai kontroversi di tengah masyarakat.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>