Berita
Belum Dapat Izin, Setneg Minta DKI Setop Revitalisasi Monas
AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, meminta agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan revitalisasi Monas untuk sementara waktu. Perintah itu dikatakan Pratikno karena DKI belum memperoleh izin revitalisasi dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. “Karena itu (izin) jelas belum ada, ada prosedur yang belum dilalui ya kita minta untuk disetop dulu,” ujar Pratikno di Kementerian […]

AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, meminta agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan revitalisasi Monas untuk sementara waktu. Perintah itu dikatakan Pratikno karena DKI belum memperoleh izin revitalisasi dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
“Karena itu (izin) jelas belum ada, ada prosedur yang belum dilalui ya kita minta untuk disetop dulu,” ujar Pratikno di Kementerian Sekretarian Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Pratikno menyebut perintah tersebut akan diberitahukan secara tertulis. Surat itu akan dikirim dalam waktu dekat.
“Ya kita surati ajalah. Secepatnya,” tuturnya.
Pratikno mengatakan Pemprov DKI sudah mengirimkan surat pemeberitahuan revitalisasi Monas. Namun, Pratikno meminta agar Pemprov DKI taat dengan aturan sebelum melakukan revitalisasi kawasan Medan Merdeka.
“Kami memang sudah menerima surat yang dikirim oleh Sekda DKI yang intinya memberitahukan pelaksanaan itu. Jadi secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi pengarah karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati,” katanya.
Pratikno mengatakan keputusan terkait revitalisasi itu akan diambil oleh Komisi Pengarah. Dia mengatakan Komisi Pengarah akan menggelar rapat dalam waktu dekat.
“Bagaimana nanti tanggapan Komisi Pengarah itu nanti akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah,” jelas dia.
Adapun soal Komisi Pengarah itu sendiri, strukturnya diketuai oleh Mensesneg, sedangkan Gubernur menjadi sekretaris. Ini sesuai dengan Keppres Nomo 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Berikut adalah susunan keanggotaan Komisi Pengarah berdasarkan Keprres itu:
- Menteri Negara Sekretaris Negara : sebagai Ketua merangkap anggota;
- Menteri Pekerjaan Umum : sebagai Anggota;
- Menteri Negara Lingkungan Hidup : sebagai anggota;
- Menteri Perhubungan : sebagai Anggota;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : sebagai anggota;
- Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi : sebagai Anggota; - Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibukota Jakarta : sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
RAGAM12/03/2025
Singapura Sambut 2,49 Juta Wisatawan Indonesia pada 2024, Terbesar di Asia Tenggara
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
EKBIS13/03/2025
Sri Mulyani Laporkan Kinerja APBN ke Presiden Prabowo
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
NASIONAL12/03/2025
Besok, Ahok Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertamina