Berita
Usai Diperiksa KPK, Zulhas Tak Pernah Beri Izin Alih Fungsi Hutan
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus ahli fungsi hutan di gedung KPK, Jumat (14/2/2020). Zulhas dipanggil KPK terkait dengan izin alih fungsi lahan PT Palma Satu. Zulhas mengatakan saat menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014, Kementerian Kehutanan tidak pernah memberikan izin […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus ahli fungsi hutan di gedung KPK, Jumat (14/2/2020). Zulhas dipanggil KPK terkait dengan izin alih fungsi lahan PT Palma Satu.
Zulhas mengatakan saat menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014, Kementerian Kehutanan tidak pernah memberikan izin alih fungsi lahan untuk perusahaan tersebut.
“Ada beberapa perusahaan dan diajukan ke Kementerian Kehutanan. Sampai ke Kementerian Kehutanan semua ditolak jadi tidak ada satupun yang diberikan alias semua permohonan ditolak,” kata Zulhas kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Zulhas menegaskan bahwa kegiatan alih fungsi lahan yang dlakukan oleh PT Palma tak berizin. Ia tegas mengatakan bahwa menolak seluruh permintaan izin kala itu.
“Sama sekali tidak ada izin karena ditolak,” kata dia.
PT Palma Satu merupakan salah satu tersangka korporasi dalam perkara kasus alih fungsi lahan yang terjadi di Riau pada 2014.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada 29 April 2019. Mereka terdiri dari per orangan dan korporasi yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 SRT, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma SUD.
Nama Zulhas menjadi perhatian karena disinggung dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut.
Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.
Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang