Salah Ketik Omnibus Law Cipta Kerja, Gerindra Minta Ditarik


Ilustrasi omnibus-law, FOTO/IST

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyarankan pemerintah segera memperbaiki draf Omnibus Law dalam RUU Cipta Kerja. Terjadinya salah ketik pada salah satu pasal, menurut dia, harus digantikan dengan konsep yang baru.

Salah ketik itu diketahui terdapat pada pasal 170 yang memungkinkan Peraturan Pemerintah menggantikan Undang-Undang.

“Prosesnya kan apa yang salah ketik, ditarik, terus diajukan konsep yang baru,” kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Menurut Muzani, dalam alam demokrasi, setiap kebijakan pemerintah membutuhkan kroscek dan kritik. Artinya, kekeliruan jangan sampai dianggap melawan keinginan pemerintah yang ingin menggejot investasi lewat RUU sapu jagat tersebut.

Gerindra sendiri, kata Muzani, bakal menelaah isi per isi seluruh RUU Cipta Kerja agar kritik pun nanti disampaikan secara tepat.”Bahkan kami berencana mendiskusikan dengan para ahli kira-kira apa yang dimaksud dengan aturan itu,” kata dia.

“Tapi proses itu baru perencanaan kami dan akan mengambil tindakan-tindakan yang lebih konstruktif,” tambahnya.

Tidak hanya Pasal 170. Kritik pada Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pada pasal 166. Rancangan beleid itu mencantumkan kepala negara dapat membatalkan peraturan daerah melalui peraturan presiden. Ia tak ingin, ketetapan yang sudah ada membentuk aturan baru yang mengesampingkan fungsi legislasi.

“DPRD itu kan fungsinya adalah menyusun Perda. Nah kalau Perda itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang kan ada mekanismenya. Bukan Perpres, harusya seperti itu,” kata Muzani yang juga menjabat Wakil Ketua MPR.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>