Berita
Bertambah Kasus Infeksi Corona, Sumut Naikkan Status Penanganan Virus Corona
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk menaikkan status daerah dari Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 menjadi Tanggap Darurat untuk menekan penyebaran virus corona. Kenaikan status mulai berlaku Selasa (31/3). “Peningkatan status itu ditetapkan dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2020,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk menaikkan status daerah dari Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 menjadi Tanggap Darurat untuk menekan penyebaran virus corona. Kenaikan status mulai berlaku Selasa (31/3).
“Peningkatan status itu ditetapkan dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2020,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut Riadil Akhir Lubis di Medan seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/3/2020).
Ia menjelaskan langkah menaikkan status daerah tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, kenaikan kasus infeksi virus corona. Kenaikan kasus tersebut membuat kebutuhan penanganan yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu diperlukan.
Kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Selain menaikkan status menjadi Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, kata dia, gubernur juga menetapkan perpanjangan masa status bencana.
“Dari status Siaga Darurat Bencana yang sebelumnya berlaku selama 14 hari dan berakhir 30 Maret, maka jadi Tanggap Darurat sejak 31.Maret hingga 29 Mei 2020,” ujarnya.
Terkait dengan status Sumut itu, kata dia, ada perubahan struktur gugus tugas di Sumut menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini gugus tugas langsung dipimpin Gubernur Sumut dengan Wakil 1 Pangdam I/Bukit Barisan dan Wakil 2 Kapolda Sumut.
-
FOTO07/03/2026 22:59 WIBFOTO: Aksi Tolak Serangan ke Palestina, Massa Ajak Boikot Produk Israel
-
RAGAM07/03/2026 22:42 WIBPerjalanan Karier Vidi Aldiano di Industri Musik Indonesia
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:17 WIBDirut BPJS Kesehatan Gandeng Pemda Mimika Perkuat JKN
-
NASIONAL07/03/2026 18:30 WIBMudik Gratis Lintas Moda Perkuat Layanan Angkutan Lebaran
-
NASIONAL08/03/2026 00:01 WIBPanja Judi Online Mandek, NIC Minta DPR Bertindak Serius
-
DUNIA07/03/2026 15:00 WIBIsrael Diduga Serang Basis PBB di Lebanon
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 17:45 WIBKapolres Mimika Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:48 WIBTawuran, Polisi Amankan 7 Pelajar dan Sita 18 Busur Panah