Berita
Bertambah Kasus Infeksi Corona, Sumut Naikkan Status Penanganan Virus Corona
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk menaikkan status daerah dari Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 menjadi Tanggap Darurat untuk menekan penyebaran virus corona. Kenaikan status mulai berlaku Selasa (31/3). “Peningkatan status itu ditetapkan dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2020,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk menaikkan status daerah dari Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 menjadi Tanggap Darurat untuk menekan penyebaran virus corona. Kenaikan status mulai berlaku Selasa (31/3).
“Peningkatan status itu ditetapkan dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2020,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut Riadil Akhir Lubis di Medan seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/3/2020).
Ia menjelaskan langkah menaikkan status daerah tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, kenaikan kasus infeksi virus corona. Kenaikan kasus tersebut membuat kebutuhan penanganan yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu diperlukan.
Kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Selain menaikkan status menjadi Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, kata dia, gubernur juga menetapkan perpanjangan masa status bencana.
“Dari status Siaga Darurat Bencana yang sebelumnya berlaku selama 14 hari dan berakhir 30 Maret, maka jadi Tanggap Darurat sejak 31.Maret hingga 29 Mei 2020,” ujarnya.
Terkait dengan status Sumut itu, kata dia, ada perubahan struktur gugus tugas di Sumut menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini gugus tugas langsung dipimpin Gubernur Sumut dengan Wakil 1 Pangdam I/Bukit Barisan dan Wakil 2 Kapolda Sumut.
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
OLAHRAGA17/06/2025 20:00 WIB
Tim Voli Putra Indonesia Siap Tempur di AVC Nations Cup 2025
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram