Selama PSBB, Ridwan Kamil: Tidak Boleh Ada yang Kelaparan di Tanah Jawa Barat


Ridwan-Kamil

AKTUALITAS.ID – Lima wilayah di Jawa Barat yakni Kabupaten Bogor, Bekasi, Kota Bogor, Bekasi dan Depok akan mulai berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4). Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyerahkan mekanisme sanksi dan aktivitas ekonomi kepada kepala daerah masing-masing.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, pelaksanaan PSBB tidak berbeda jauh dengan sosial distancing yang selama ini diupayakan. Hanya, ada beberapa hal mendasar yang membedakannya.

“Sekarang aparat hukum diberikan kewenangan. Sanksinya dari Walikota dan Bupati,” kata dia, Minggu (12/4/2020).

“Termasuk Ojol (ojek online) diserahkan kebijakannya apakah dibolehkan atau tidak, diserahkan (keputusannya) ke Walikota dan Bupati. Pabrik yang masih buka, saya sudah instruksikan (agar ditinjau) mana yang boleh dan tidak boleh buka,” ucap dia.

Bagi industri atau pabrik yang ingin buka, sebelumnya harus melakukan tes masif. Hasil dari tes tersebut akan dijadikan rujukan keputusan aktivitas ekonominya bisa berjalan atau dihentikan sementara selama 14 hari PSBB.

“Setelah itu, walikota dan bupati bisa memberikan izin atau tidak. Kalau boleh, (pemilik pabrik harus) berlakukan social distancing,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam pelaksanaan PSBB akses ke wilayah sekitar akan dibatasi, kemudian, membatasi kegiatan perkantoran, kormersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

Ridwan Kamil menyebut, di antara lima wilayah yang masuk PSBB ada yang berstatus Kabupaten di mana di dalamnya terdapat desa. Khusus di Kabupaten, pelaksanaan PSBB akan berbeda.

“Mereka (Kabupaten) memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Kab Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. (PSBB dilakukan di) Kecamatan tertentu yang masuk zona merah. Di zona lainnya akan menyesuaikan,” kata dia.

Ridwan Kamil juga mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi bekerjasama menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak virus Corona atau Covid-19.

Pria yang akrab disapa Kang Emil menyatakan, bersedia menjamin kebutuhan makanan warga selama PSBB.

“Tidak boleh ada orang yang kelaparan di tanah Jawa Barat, siapapun itu InsyaAllah kami bantu,” kata dia.

Kang Emil menuturkan, terdapat tujuh pintu bantuan sosial selama PSBB diterapkan di lima wilayah itu. Kang Emil menyebut, bisa melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Prakerja.

Kemudian, bantuan langsung dari Presiden Joko Widodo dengan besaran Rp 300 ribu per tiga bulan. Lalu untuk yang di Kabupaten bisa melalui dana desa.

“20 Persen sampai 30 persen dana desa diperuntukan membantu miskin baru karena Covid-19 di desa,” ucap dia.

Selanjutnya dana sosial dari provinsi sebesar Rp 500 ribu kali empat bulan. Terakhir dana sosial dari Kota/Kabupaten di lima wilayah yang menerapkan PSBB.

“Bantuan datang ya bervariasi waktunya bantuan provinsi InsyaAllah saat diberlakukan PSBB bantuan berupa sembako, logistik dan tunai sudah bisa dikirimkan Bodebek. Menyusul seminggu kemudian menurut laporan bantuan dari pemerintah pusat juga akan didistribusikan,” tandas dia.