Berita
Atasi Corona, DPR Restui Kemenag Pakai Dana Haji APBN
AKTUALITAS.ID – Komisi VIII DPR RI merestui Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan realokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji untuk penanganan virus corona (Covid-19). Saat membacakan simpulan rapat, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan dana yang direalokasi hanya yang bersumber dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN). “Anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari APBN […]

AKTUALITAS.ID – Komisi VIII DPR RI merestui Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan realokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji untuk penanganan virus corona (Covid-19).
Saat membacakan simpulan rapat, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan dana yang direalokasi hanya yang bersumber dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
“Anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari APBN Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat direalokasikan untuk mendukung percepatan penanganan dan wabah dampak wabah Covid-19 yang bentuk penggunaannya akan dibahas kemudian,” kata Yandri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag, Rabu (15/4/2020).
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) berasal dari berbagai sumber, antara lain dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simpulan rapat juga meminta Kemenag segera mengembalikan uang jemaah jika ibadah haji dibatalkan karena corona. Mekanisme pengembalian dibagi dalam dua kelompok.
Komisi VIII meminta Kemenag mengembalikan dana jemaah haji reguler yang sudah lunas langsung ke rekening jemaah. Sementara untuk jemaah haji khusus, pengembalian akan diurus oleh Penyelenggara Haji Khusus (PKH) dan dana akan dikembalikan langsung ke rekening jemaah.
“Secara otomatis jemaah yang bersangkutan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” tutur Yandri.
Sebelumnya, usul mengalokasikan dana haji untuk penanganan corona muncul dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Menag Fachrul Razi. Namun belum ada mekanisme pengalokasian. Wacana itu sempat dipertanyakan publik karena dana haji ada yang berasal dari jemaah.
Kemenag juga telah menegaskan dana jemaah haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus corona. BPIH yang bersumber dari jemaah sepenuhnya dipakai untuk kepentingan penyelenggaraan haji.
“Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
OLAHRAGA23/04/2025 20:00 WIB
Jakarta Segera Miliki Arena Pacuan Kuda Kelas Dunia, Rampung Awal 2026