Berita
Tak Indahkan Surat Pengosongan, Kepala BP2MI Gerebek Penempatan Pekerja Migran di Bekasi
AKTUALITAS.ID – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menggrebek PT. Tritunggal Nuansa Primatama, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran IndonPesia (P3MI) nakal di Jalan Wibawa Mukti ll, Gang Mayangsari, RT 005/003 No.79, Kelurahan Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (3/5/2020) sore. Di tempat penampungan perusahaan, ada 89 calon para pekerja migran Indonesia (PMI) dari 6 […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menggrebek PT. Tritunggal Nuansa Primatama, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran IndonPesia (P3MI) nakal di Jalan Wibawa Mukti ll, Gang Mayangsari, RT 005/003 No.79, Kelurahan Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (3/5/2020) sore.
Di tempat penampungan perusahaan, ada 89 calon para pekerja migran Indonesia (PMI) dari 6 Provinsi diantaranya dari Lombok NTB sebanyak 31 orang, Lampung sebanyak 27 orang, Palu Sulteng sebanyak 20 orang, Kendari Sultra 3 orang, Kerawang Jawa Barat sebanyak 5 orang, dan Jatim sebanyak 3 orang.
“Mereka yang ada di tempat penampungan PT (BLK-LN) rencananya akan diberangkatkan ke negara Malaysia, Singapura, Brunei, dan seharusnya mereka sudah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing,” ujar Benny dalam keterangannya.
Bahkan menurutnya, ada satu calon PMI yang berasal dari Lombok masuk ke penampungan setelah terbitnya Permenaker No. 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI, yang terbit pada tanggal 18 Maret 2020.
Padahal sebelumnya pihak BP2MI sendiri melalui Deputi Penempatan BP2MI sudah mengirimkan surat resmi permintaan pengosongan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan pihak perusahaan.
Atas laporan dari calon PMI, mereka sebenarnya sudah mengajukan permohonan untuk dipulangkan ke daerah asalnya, tapi selalu di tolak.
“Namun kalapun mereka bisa pulang, kerap dimintai uang oleh sponsor terhadap masalah tersebut. Saya sudah perintahkan kepada perusahaan via Deputi Penempatan untuk segera memulangkan calon PMI ke daerah asal,” katanya.
Benny juga menegaskan, dirinya memberi ultimatum kepada perusahaan tersebut, bahwa paling lambat 2 hari ke depan, Selasa, 5 Mei 2020 lusa, harus sudah dipastikan bahwa para calon PMI bisa kembali ke daerahnya masing-masing.
“Kami akan mengambil tindakan keras sesuai kewenangan BP2MI untuk mencabut tunda layan perusahaan tersebut, jika perusahan melakukan pembangkangan dengan tetap melakukan “Sandera” kepada para calon PMI,” jelasnya.
Kepala BP2MI menyebut, bahwa ada kekhawatiran perusahaan, jika calon PMI tersebut dipulangkan tidak akan kembali lagi, dan itu adalah alasan mengada-ada.
“Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan atau pemilik modal,” tegas Benny.
-
FOTO12/03/2026 04:07 WIBFOTO: Diskusi Bawaslu dan KPPDem Jelang Berbuka Puasa
-
NASIONAL12/03/2026 00:03 WIBPasok Pakan-Energi Etanol, Mentan dan Polri Perkuat Produksi Jagung
-
DUNIA11/03/2026 22:30 WIBPerang AS-Israel dan Iran Diperkirakan akan Terus Berlanjut
-
EKBIS11/03/2026 21:30 WIBPemerintah Tarik Utang Baru Rp185,3 Triliun
-
RAGAM11/03/2026 20:45 WIB“Agak Laen 2” Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa
-
NUSANTARA11/03/2026 22:00 WIBADSP Bakauheni Berlakukan Single Tarif
-
JABODETABEK12/03/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Langit Jabodetabek Berawan Kamis Ini
-
NASIONAL11/03/2026 21:00 WIBSilahkan Lapor Kosmetik Berbahaya, Tapi Jangan Mempublikasikannya