Berita
Dengan Protokol COVID-19, KPU Gelar Simulasi Pilkada 2020 pada Juli
AKTUALITAS.ID – KPU melakukan persiapan menjelang pelaksanaan pilkada serentak yang diagendakan pada 9 Desember 2020. KPU akan menggelar simulasi pilkada sesuai protokol COVID-19 pada Juli mendatang. “Sebagai bagian dari kesiapan kami untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah dan karena ini ada tata cara baru, ada protokol baru di dalam pelaksanaannya. KPU juga merencanakan akan melakukan simulasi. […]

AKTUALITAS.ID – KPU melakukan persiapan menjelang pelaksanaan pilkada serentak yang diagendakan pada 9 Desember 2020. KPU akan menggelar simulasi pilkada sesuai protokol COVID-19 pada Juli mendatang.
“Sebagai bagian dari kesiapan kami untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah dan karena ini ada tata cara baru, ada protokol baru di dalam pelaksanaannya. KPU juga merencanakan akan melakukan simulasi. Simulasi direncanakan akan dilaksanakan pada awal Juli,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara daring di akun Facebook KPU, Jumat (12/6/2020).
Arief mengatakan nantinya tahapan pilkada lanjutan akan dimulai pada 15 Juni. Sekaligus mengaktifkan kembali petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Arief mengatakan ada petugas yang sudah mengundurkan diri, meninggal dunia, dan tidak memenuhi syarat, maka diharapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan perekrutan kembali. Tentunya petugas yang tidak menjadi petugas akan dilakukan dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
“Jadi selama bulan Juni, kita akan lakukan banyak persiapan sebagaimana tahapan, kemudian melakukan PAW petugas-petugas yang tidak lagi menjadi petugas. Setelah itu, kita akan lakukan simulasi. Simulasi akan kita laksanakan sebagaimana peraturan KPU tentang penyelenggaraan di masa bencana,” kata Arief.
Diketahui, KPU sedang menyusun PKPU tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah mewabahnya COVID-19. Rancangan PKPU ini akan mengatur protokol kesehatan saat penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi COVID-19.
“Mudah-mudahan ini memberi gambaran bagi kita, gambaran riil bagaimana nanti pelaksanaan pemilihan kepala daerah di masa pandemi COVID-19,” kata Arief.
Sementara itu, untuk melaksanakan pilkada di tengah pandemi COVID-19, dibutuhkan tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan sesuai protokol COVID-19, seperti APD, hand sanitizer, rapid test, dan kebutuhan lainnya. DPR dan pemerintah telah sepakat terkait pengusulan tambahan anggaran KPU sebesar Rp 4,768 triliun. Arief berharap nantinya anggaran cair tepat waktu.
Arief mengatakan pihaknya mengusulkan pencairan anggaran itu dibagi dalam tiga tahap. Arief mengatakan tahap pertama akan dicairkan pada Senin depan.
“Kami tentu sangat berharap jumlah anggaran yang disetujui bisa dipenuhi, bukan hanya jumlahnya, tapi juga bisa dipenuhi tepat waktu. Jadi itu yang penting bagi KPU,” kata Arief.
“Jadi serikat buruh harus realistis. Kalau misalnya kita tidak mengundang investasi, tidak membuka lapangan pekerja seluas mungkin akan membuat pengangguran tinggi. Nah pengangguran yang tinggi sebetulnya berdasarkan prinsisp ekonomi itu kesejahteraan buruh jauh dari tercapai,” ujarnya.
Di sisi lain, tingginya angka pengangguran berkorelasi langsung terhadap tidak sejahteranya buruh. Misalnya, pengusaha akan mencari buruh lain ketika ada buruh yang mengajukan kenaikan gaji.
“Kalau pengangguran banyak, lalu buruhnya mau naik gaji kata pengusahanya yasudah saya pecat saja kamu, banyak kok yang masih mau kerja di sini,” ujar Hemasari.
Hemasari menambahkan RUU Cipta Kerja nantinya akan memberi kesempatan serikat pekerja berunding dengan perusahaan dalam menciptakan keadilan. Sebab, selama ini dia melihat hal itu tidak terjadi.
“Sekarang perusahaan besar atau kecil semua disamaratakan gajinya. Justru ini yang menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan. Jadi serikat kalau berpikir rasional justru harus mendukung sebuah UU yang memungkinkan tingkat pengangguran berkurang atau tergerus,” ujarnya.
Lebih dari itu, Hemasari menuturkan RUU Cipta Kerja memuat pasal yang berasal dari banyak UU. Selama ini, tumpang tindihnya pasal di sejumlah UU membuat investasi terhambat.
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
RAGAM14/03/2025
Film “The Brutalist” Sukses Raup 45 Juta Dolar AS di Box Office
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
MULTIMEDIA13/03/2025
FOTO: Hakim Tolak Keberatan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Importasi Gula
-
NASIONAL14/03/2025
Ahok ‘Kaget’: Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Korupsi Pertamina
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025