Connect with us

Berita

Ingatkan Para Gubernur, KPK: Jangan Ada Lagi Uang Ketok Palu

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan gubernur di seluruh wilayah Indonesia tak melakukan korupsi dalam pengesahan APBD. Menurutnya, pembahasan hingga pengesahan APBD menjadi wilayah rentan praktik korupsi. “Tolong sekali lagi saya ingin tidak ada lagi (uang) ketok palu dalam rangka pengesahan APBD Provinsi Kabupaten/ Kota,” ujar Firli dalam diksusi ‘Sinergi dan […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan gubernur di seluruh wilayah Indonesia tak melakukan korupsi dalam pengesahan APBD. Menurutnya, pembahasan hingga pengesahan APBD menjadi wilayah rentan praktik korupsi.

“Tolong sekali lagi saya ingin tidak ada lagi (uang) ketok palu dalam rangka pengesahan APBD Provinsi Kabupaten/ Kota,” ujar Firli dalam diksusi ‘Sinergi dan Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi’ yang dihadiri seluruh gubernur Indonesia, Rabu (24/6/2020).

Firli mengatakan KPK sudah memproses hukum para pihak yang ‘bermain’ dalam pembahasan hingga pengesahan APBD di sejumlah daerah. Ketika itu, Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

“Ketika pimpinan KPK datang suatu daerah diingatkan jangan ada lagi uang ketok palu. Hari itu betul tidak ada, tapi yang terjadi setelah tiga hari kemudian yang punya palu (DPRD) menyampaikan kepada badan-badan eksekutif,” kata jenderal bintang tiga itu.

Sebelumnya, KPK mencatat 184 anggota DPRD di 22 wilayah yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus korupsi. Pelaku kejahatan rasuah dari kalangan DPRD ini menjadi salah satu yang terbanyak ditangani KPK.

Lembaga antirasuah juga sudah menjerat sekitar 140 kepala daerah, meliputi gubernur, bupati, wali kota sebagai tersangka korupsi sejak 2004 lalu.

Kasus yang menjerat para wakil rakyat tingkat daerah dan kepala daerah salah satunya terkait pengesahan APBD dan pembahasan proyek. Seperti yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dalam perkara Zumi, KPK menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

Kemudian korupsi berjamaah anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. KPK menetapkan sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka karena menerima uang dari mantan Wali Kota Malang Moch. Anton.

Selain itu, praktik suap dalam pengesahan APBD juga terjadi di Sumatera Utara beberapa waktu lalu. KPK sejauh ini telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Trending

Exit mobile version