Soal Djoko Tjandra, Poyuono Diminta Lengkapi Bukti Laporan


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Koordinator Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arief Poyuono diminta untuk melengkapi alat bukti terkait laporannya terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri atas dugaan melindungi buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali tersebut.

Awalnya, Arief beserta Ketua Prodem Iwan Sumule, dan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyo mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2020) siang.

Selain hendak melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra, mereka juga hendak melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga terlibat menyembunyikan Djoko Tjandra.

Menurutnya, tindak pidana pemberian perlindungan terhadap buronan terpidana kasus korupsi diatur di Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan diatur Pasal 21 UU Tipikor.

aat hendak melapor, mereka lalu diarahkan ke bagian Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Tadi laporan kita di arahkan ke tipikor Bareskrim. Laporan akan dilidik dan diminta hari rabu kembali untuk memperkuat bukti bukti dan keterangan dari ahli hukum,” kata Poyuono.

Djoko Tjandra menjadi sorotan publik karena terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan. Padahal Djoko telah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009.

Pihak kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

Terkait dengan laporan tersebut, Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma telah membantah pihaknya melindungi dan menyembunyikan kliennya.

“Saya tidak pernah menyembunyikan Pak Djoko Tjandra. Tim kami bawa ke PN, ini tempat umum. Semua orang bisa bertemu dan melihat,” kata Andi kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (6/7).

Poyuono berpendapat, bila kuasa hukum tidak menyembunyikan Djoko Tjandra , seharusnya mereka melaporkan keberadaan Djoko.

“Ada terpidana yang sedang dalam buruan kejaksaan agung sebagai DPO untuk segera di eksekusi terlebih dahulu ke Lapas. Setelah menjalani hukuman dari dalam Lapas pengacara baru bisa membawa terpidana untuk menghadiri sidang PK,” kata Poyuono, “Setelah sidang kembali lagi ke Lapas.”

Jadi, kata Poyuono, dugaan menyembunyikan sangat bisa dan itu bisa dijerat pasal 221 KUHAP juncto pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>