Berita
Pemprov DKI Resmi Hapus SIKM
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat dari dan ke wilayah Jakarta bagi warga Jakarta dan luar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) karena kurang efektif. “Kendati telah mampu menekan pergerakan orang yang keluar-masuk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM dengan berbagai pertimbangan,” Kepala Dinas Perhubungan DKI […]

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat dari dan ke wilayah Jakarta bagi warga Jakarta dan luar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) karena kurang efektif.
“Kendati telah mampu menekan pergerakan orang yang keluar-masuk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM dengan berbagai pertimbangan,” Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam keterangannya yang diterima Sabtu (18/7/2020).
Ia mengatakan SIKM sebagai alat pembatasan pergerakan orang sejatinya sangat efektif jika pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak, baik Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah lainnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, ujar Syafrin, maka Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan SIKM ditiadakan.
Pertimbangan pertama, Syafrin menjelaskan pada masa PSBB, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan COVID-19 karena mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta. Mereka yang bisa mengajukan SIKM hanya pemohon dari 11 Sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB.
“Pada periode Mei sampai dengan Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik oleh Pemerintah Pusat yang melibatkan seluruh unsur Pemerintah Pusat, TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, maka efektivitas SIKM menurun. Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja.
“Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran seperti banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi,” terang Syafrin.
Selain itu, ujar Syafrin, berdasarkan data kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun dan jika menilik pada data tren akses, sejak dibuka pada Jumat 15 Mei 2020 sampai dengan Rabu 24 Juni 2020 terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari laman web https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima.
Dari jumlah tersebut, hanya 47,5 persen atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik, sedangkan 52,5 persen sisanya atau 77.154 permohonan SIKM dinyatakan ditolak/tidak disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.
“Pada saat PSBB masa transisi, hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020, karenanya Pergub 60 tersebut, kami cabut,” tuturnya.
Sebagai informasi, sejak diberlakukan sampai hari terakhir ditiadakan, total ada sebanyak 1.447.042 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan ditolak/tidak disetujui.
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman