Berita
Sejumlah Pemuda Keroyok Polisi di Bandung
AKTUALITAS.ID – Sejumlah pemuda di Kampung Kerenceng, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung mengeroyok seorang petugas dan aparat desa. Mereka tidak terima ditegur saat sedang asik pesta miras di kuburan. “Adanya pengeroyokan kepada petugas, petugas yang dimaksud adalah petugas kepolisian dan petugas desa,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Soreang, Senin (27/7/2020). Hendra mengatakan, […]
AKTUALITAS.ID – Sejumlah pemuda di Kampung Kerenceng, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung mengeroyok seorang petugas dan aparat desa. Mereka tidak terima ditegur saat sedang asik pesta miras di kuburan.
“Adanya pengeroyokan kepada petugas, petugas yang dimaksud adalah petugas kepolisian dan petugas desa,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Soreang, Senin (27/7/2020).
Hendra mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, ada sejumlah pemuda yang sedang pesta miras pada Sabtu (25/7/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB di area pekuburan.
“Jadi ceritanya pas malam Minggu kemarin Babinkamtibmas atas nama pak Iwan kumpul di Desa Bojong Malaka dengan kepala desanya. Kemudian terdengar suara ribut ribut sekitar 50 meter dari lokasi tersebut, di daerah kuburan,” kata Hendra.
Brigadir Iwan Handayana serta seorang petugas desa mendatangi sejumlah pemuda tersebut. Sesampainya di lokasi kerumunan itu, mereka justru disambut tidak baik.
Mereka dikeroyok oleh delapan pemuda tersebut. Satu polisi mendapatkan luka di bagian pelipis mata.
“Babinkantibmas dan aparat desa mengingatkan kepada pemuda tersebut tetapi ternyata mereka mendapat perlawanan. Sehingga petugas mengalami sedikit luka tetapi sekarang sehat semuanya,” kata Hendra.
Sejam kemudian, delapan pemuda itu pun langsung diamankan oleh polisi setempat. “Kemudian dari lokasi kami berhasil mengamankan 8 orang, 3 orang yang berstatus terrsangka, dua orang dewasa dan satu orang masih di bawah umur,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 9 tahun dan satu tahun sembilan bulan. Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 170 dan Pasal 212 KUHPidana.
“Pasal yang kita terapkan 170 pengeroyokan secara bersama sama dan Pasal 212 melawan kepada petugas ancamannya 9 tahun dan 1 tahun 4 bulan,” paparnya.
Dari kasus tersebut polisi pun langsung merazia sebuah toko miras yang diduga mengedarkan minuman keras tersebut. Polisi pun berhasil mengamankan sekitar delapan buah jerigen minuman keras.
-
RIAU17/02/2026 16:00 WIBJelang Imlek dan Ramadan, Dishub Bengkalis Siagakan Lima Armada Roro untuk Layani Lonjakan Arus
-
JABODETABEK17/02/2026 13:30 WIBTiga Pencuri Batik Tulis Rp1,3 Miliar di JCC Senayan Ditangkap Polisi
-
NASIONAL17/02/2026 19:00 WIBHilal Tidak Penuhi Kriteria MABIMS, Awal Ramadhan Kamis
-
PAPUA TENGAH17/02/2026 19:15 WIBPatroli Humanis Operasi Damai Cartenz 2026 Perkuat Rasa Aman Warga Sinak
-
RIAU17/02/2026 20:30 WIBAntisipasi Asap Karhutla, Dinkes Riau Aktifkan Tim Medis Darurat
-
NASIONAL17/02/2026 13:00 WIBPDIP Tolak Pengiriman Pasukan ke Gaza tanpa PBB
-
NASIONAL17/02/2026 14:00 WIBKPK Minta Lapor Dewas soal Dugaan Penyidik Minta Rp 10 M Kasus RPTKA
-
PAPUA TENGAH17/02/2026 20:45 WIBKetegangan Jual Beli Emas di Jalan Leo Mamiri Mimika Berhasil Diredam Polisi