Berita
Soal Trotoar Jadi Tempat Jualan UMKM, Anggota DPRD DKI: Buat Jakarta Jadi kumuh
AKTUALITAS.ID – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) langsung menuai polemik. Salah satunya, kritik dari Bendahara Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter. “Menurut saya, itu kebijakan yang sangat keliru ya, apalagi kalau dibuat di jalan protokol. Itu akan […]

AKTUALITAS.ID – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) langsung menuai polemik. Salah satunya, kritik dari Bendahara Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter.
“Menurut saya, itu kebijakan yang sangat keliru ya, apalagi kalau dibuat di jalan protokol. Itu akan membuat kota Jakarta ini menjadi sangat kumuh,” kata Jupiter saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Tentunya, ia memberikan saran kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa membantu para UMKM itu tidak menempatkan kios di trotoar jalan melainkan di lokasi milik Pemrov dan lokasinya memang yang sangat ramai.
“Misalnya kita lihat gini, seperti pasar-pasar di Pasar Jaya, di situ masih banyak diberikan pengelola ke pihak ketiga, itu dengan harga yang sangat tinggi, kalau memang mau membantu UMKM jangan kasih di trotoar dong, kasih tempat yang lebih layak, lebih ramai,” katanya.
Jupiter pun mengkritisi acuan dasar yang digunakan oleh Pemprov dalam membuka kios di trotoar untuk jualan para UMKM yaitu Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2014 sebagai dasar hukum. Menurut dia, yang jelas itu kedudukannya lebih rendah dibanding Undang-undang.
“Kalau pun ada Permen PUPR, kedudukannya lebih rendah dari Undang-undang, menurut saya ini sangat diskriminatif untuk pejalan kaki. Kebijakan ini hanya mencari untuk sensasi saja,” katanya.
Jupiter pun menyarankan Pemprov DKI untuk tidak melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kedua aturan itu masih berlaku.
“Maka Pemprov DKI Jakarta harus mematuhi, karena aturannya jelas dalam Undang-undang,” ujarnya.
-
NASIONAL13/03/2025
Roberth Rouw Ajak Masyarakat Jayawijaya Perkuat 4 Pilar Kebangsaan
-
DUNIA13/03/2025
Duterte di Belanda: Pengacara Desak ICC Kembalikan Mantan Presiden ke Filipina
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
EKBIS13/03/2025
Tiket Pesawat Diskon Belum Ludes! Menpar: Baru Terjual 22 Persen
-
NASIONAL13/03/2025
Tunjangan Guru ASN Langsung Ditransfer ke Rekening, Prabowo: Cepat dan Singkat
-
NUSANTARA13/03/2025
Tiga Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogya Dibakar, Pelaku Ngaku Sakit Hati dengan KAI
-
RAGAM13/03/2025
Buka Puasa dan Kolesterol: Turunkan dengan Dua ‘Buah Al Quran’ Ini
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!