Connect with us

Berita

Bawaslu: Belum Ada Sanksi Tegas Cakada yang Langgar Protokol Kesehatan

AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap, kesulitan penerapan disiplin protokol kesehatan karena belum adanya aturan sanksi tegas kepada calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran. Selain masih rendahnya tingkat kesadaran peserta Pilkada mengenai protokol kesehatan. Hal ini melihat pelanggaran protokol kesehatan oleh bakal calon kepala daerah saat pendaftaran 4-6 September lalu. Bawaslu melaporkan […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap, kesulitan penerapan disiplin protokol kesehatan karena belum adanya aturan sanksi tegas kepada calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran. Selain masih rendahnya tingkat kesadaran peserta Pilkada mengenai protokol kesehatan.

Hal ini melihat pelanggaran protokol kesehatan oleh bakal calon kepala daerah saat pendaftaran 4-6 September lalu. Bawaslu melaporkan 243 bakal calon kepala daerah diduga melanggar protokol kesehatan dan membuat kerumunan massa. Bawaslu juga menilai aparat keamanan belum tegas menangani kerumunan massa ini.

“Belum ada norma yang mengatur terkait sanksi berat terhadap pelanggaran protokol Covid-19 merupakan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan diskualifikasi bakal pasangan calon atau pasangan calon. Jadi administrasi masih pada ketentuan teguran maupun peringatan,” kata Abhan ketika rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (10/9/2020).

Abhan mengatakan, Bawaslu melihat potensi kerumunan massa yang perlu diantisipasi setelah proses pendaftaran. Yaitu, saat penetapan pasangan calon Pilkada 2020 pada 23 September. Perlu antisipasi kerumunan karena dikhawatirkan muncul euforia pendukung bakal calon kepala daerah yang dinyatakan memenuhi syarat, serta bagi pendukung bakal calon kepala daerah yang kecewa jagoannya tak memenuhi syarat.

Bawaslu mengaku tidak memiliki kewenangan penuh dalam hal sanksi bagi peserta yang melanggar protokol kesehatan selama Pilkada 2020. Bawaslu terbatas hanya dapat bekerja di bawah UU Pilkada.

Sementara, mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini ada di luar UU Pilkada. Yaitu berada di pengaturan UU Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Menkes No.9 Tahun 2020 tentang PSBB hingga KUHP.

Bawaslu hanya bisa koordinasi dengan KPU jika masalah administrasi. Jika sudah menyangkut pidana, Bawaslu hanya bisa melaporkan temuan pelanggaran protokol kesehatan ke kepoli. “Ini memang menjadi keterbatasan kewenangan Bawaslu karena ada diatur di luar undang undang pemilu,” kata Abhan.

TRENDING

Exit mobile version