JPU Sebut Pinangki Diduga Cuci Uang untuk Perawatan Kecantikan


Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, MA, KORUPSI
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang sebesar US$500 ribu dari pengusaha Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dari jumlah itu, sebesar US$50 ribu diberikan ke pengacara Djoko, Anita Kolopaking.

Pinangki diduga menukarkan dan membelanjakan penerimaan tersebut untuk keperluan pribadi guna menyamarkan asal usul uang tersebut.

Dalam surat dakwaan, Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung menggunakan uang untuk perawatan kecantikan di Amerika Serikat (AS).

Jaksa penuntut umum menyebut pada 16 Desember 2019, Pinangki mengirim sejumlah uang melalui BCA kepada dr. Adam R.Kohler M.D.P.C sebesar Rp419,4 juta.

“Untuk transaksi pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama Dokter Adam R. Kohler M.D.P.C sebesar Rp419.430.000,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Pinangki juga membelanjakan uang untuk pembayaran dokter home care atas nama dr. Olivia sebesar Rp176.880.000. Perawatan kesehatan dan kecantikan termasuk untuk pembelian rapid test biosensor, serta suntik vitamin, dan resep.

“Total pembayaran sebesar Rp176.880.000,” ujar jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut Pinangki menggunakan uang dari Djoko Tjandra untuk pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; apartemen The Pakubuwono Signature periode Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD68.900; dan sewa apartemen Darmawangsa Essence sebesar USD38.400.

Lebih lanjut, Jaksa menyebut Pinangki juga membeli satu unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050 dan pembayaran kartu kredit dengan total nilai Rp2.085.500.000.

“Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” kata jaksa.

Dalam kasus ini, jaksa menjerat Pinangki dengan pasal gratifikasi, tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat. Jaksa menyatakan Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>