Berita
KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Bandung
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan tiga pasangan calon yang mengikuti Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020. Mereka adalah Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan; Yena Iskandar Masoem-Atep; Kurnia Agustina dan Usman Sayogi. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Rabu (23/9/2020). Keputusan itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 193/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/IX/2020 setelah rapat pleno […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan tiga pasangan calon yang mengikuti Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020. Mereka adalah Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan; Yena Iskandar Masoem-Atep; Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Rabu (23/9/2020). Keputusan itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 193/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/IX/2020 setelah rapat pleno penetapan calon.
“Kami sudah melakukan rapat pleno keabsahan dokumen perbaikan tentang berkas calon,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan maju dalam kontestasi dengan modal dukungan 26 kursi parlemen. Jumlah itu berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan enam kursi parlemen, Partai NasDem lima kursi parlemen, Partai Demokrat lima kursi parlemen dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi parlemen.
Lalu, Yena Iskandar Masoem dan Atep memiliki modal 11 kursi parlemen dari PDIP tujuh kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) empat kursi. Kemudian, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi memiliki modal 18 kursi parlemen dari Partai Golkar sebanyak 11 kursi, Partai Gerindra sebanyak tujuh kursi, dengan jumlah dukungan sebanyak 18 kursi.
Ketiga pasangan calon tersebut segera mengikuti tahapan berikutnya, yakni mengambil undian nomor urut pada Kamis (24/9/2020). Tahapan kampanye bisa mereka mulai pada Sabtu 26 September hingga 5 Desember 2020.
Seiring dengan penetapan tersebut, Polresta Bandung menyiapkan 12 personil untuk masing-masing pasangan calon. Pengawalan dilakukan oleh anggota yang terlatih dan bersifat melekat.
Adapun masalah teknis seragam untuk pengawal ditentukan sendiri oleh masing-masing calon. Jika pasangan calon tidak berkenana pengawal mengenakan seragam dinas, maka mereka bisa mengenakan batik atau kemeja.
-
OTOTEK24/11/2025 12:30 WIBWaspada! 15 Aplikasi Berbahaya yang Dapat Mencuri Data Pribadi dan Informasi Finansial
-
EKBIS24/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru 24 November 2025: Cek di Sini
-
JABODETABEK24/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta pada 24 November 2025 Cenderung Berawan
-
EKBIS24/11/2025 10:00 WIBNilai Tukar Rupiah Melemah di Senin Pagi, Dolar AS Menguat
-
EKBIS24/11/2025 11:30 WIBEmas Antam Turun Harga, Berikut Harga Emas Batangan Terbaru
-
JABODETABEK24/11/2025 07:30 WIBPelayanan SIM Keliling di Jakarta: 5 Titik Lokasi yang Bisa Dikunjungi
-
EKBIS24/11/2025 09:31 WIBPasar Saham Asia-Pasifik Menguat, IHSG Naik 0,52% di Awal Pekan
-
POLITIK24/11/2025 07:00 WIBDKPP Ungkap KPU dan Bawaslu Kerap Belum Optimal Tangani Politik Uang