Connect with us

Berita

Omnibus Law Disahkan, Pengusaha Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah dan DPR

AKTUALITAS.ID – Pengusaha menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (uu) melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (5/10/2020). Mereka juga memberikan apresiasi kepada pemerintah dan anggota dewan. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan UU Ciptaker diharapkan […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pengusaha menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (uu) melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (5/10/2020). Mereka juga memberikan apresiasi kepada pemerintah dan anggota dewan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan UU Ciptaker diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi, melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Pasalnya, UU Ciptaker mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja.

“Hal itu melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah” ujarnya melalui keterangan resmi.

Ia mengatakan jika banyak investasi yang masuk maka lapangan pekerjaan semakin terbuka dan meluas. Kondisi ini, lanjutnya, juga diharapkan bisa memulihkan dampak pandemi pada sektor perekonomian, termasuk penyediaan lapangan kerja. Seperti diketahui, saat ini banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan atau menjadi paruh waktu karena kondisi perusahaan tertekan pandemi covid-19.

“Pandemi covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Ciptaker menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa reformasi struktural, maka pertumbuhan ekonomi Tanah Air akan tetap melambat. Di sisi lain, setiap negara perlu merespons dengan cepat dinamika perubahan ekonomi global.

Jika, UU Ciptaker diimplementasikan, ia menyatakan bisa meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat. Ujungnya adalah mempercepat proses pemulihan perekonomian nasional.

“Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6 persen hingga 7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting. Akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4 persen-5,6 persen,” imbuhnya.

Seperti diketahui, elemen buruh, aktivis HAM, dan lingkungan, serta gerakan pro demokrasi menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan. RUU Ciptaker juga dituding lebih memihak korporasi. Namun, DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker.

Trending

Exit mobile version