Suap Proyek Dinas PUPR, Mantan Bupati Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara


Ilustrai Palu Hakim

AKTUALITAS.ID – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Saiful Ilah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).

Ali mengatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dalam sidang ini, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim yakni Cokorda Gede Arthana, dengan Hakim Anggota Lufsiana, dan Panitera Pengganti Mahin.

Hal yang memberatkan tuntutan, Saiful dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, tidak berterus terang dalam memberi keterangan, dan berstatus ASN/Penyelenggara Negara.

Sedangkan hal meringankan, Saiful belum pernah dipidana, telah berusia lanjut, dan sebagai seorang Bupati Sidoarjo yang telah berjasa dan mensejahterakan Sidoarjo.

“Membebankan uang pengganti sebanyak Rp 250 juta juta sebagai hasil tindak pidana subsider 6 bulan penjara. BB berupa uang Rp 350 juta yang telah disita saat OTT dirampas dan disetor negara,” kata Ali.

Atas vonis tersebut, Saiful Ilah menyatakan banding, sementara penuntut umum masih berpikir. Vonis Saiful Ilah ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Saiful dihukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Saiful, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa lainnya dalam perkara ini. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp 225 juta.

Tuntutan terhadal Sunarti yakni 2 tahun pidana penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 225 juta yang telah disita KPK. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto divonis 2 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp 430 juta. Sementara tuntutan terhadapnya yakni 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>