Berita
DPR Sarankan Kejaksaan Tak Membela Diri Soal Jamuan Jenderal
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyarankan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak membela diri terkait jamuan makan untuk Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Menurutnya, Kejari Jaksel sebaiknya berbenah diri agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di hari mendatang. “Kejari Jaksel tidak usah membela diri […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyarankan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak membela diri terkait jamuan makan untuk Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Menurutnya, Kejari Jaksel sebaiknya berbenah diri agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di hari mendatang.
“Kejari Jaksel tidak usah membela diri terkait soal itu, lebih baik hal-hal yang akan menjadi sorotan publik karena perlakuan istimewa seperti itu tidak usah diulangi saja ke depan,” kata Arsul kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Ia menilai langkah Kajari Jaksel Anang Supriatna menjamu Prasetijo dan Napoleon berlebihan. Sekjen PPP itu pun mendukung Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
“Saya kira sudah tepat kalau Komjak menyelidiki soal ini,” ucapnya.
Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan Komisi Kejaksaan (Komjak) dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Lihat juga: Kajari Jaksel Jamu 2 Jenderal Tersangka, MAKI Desak Evaluasi
Menurut Kurnia, tindakan Kajari Jaksel dan jaksa yang menjamu dua jenderal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
“Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil,” ucap dia.
“ICW menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law, yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan,” kata dia.
Sebelumnya, Kajari Jaksel Anang Supriatna menegaskan jamuan yang dilakukan oleh jaksa terhadap Prasetijo dan Napoleon yang berstatus tersangka kasus red notice Djoko Tjandra sudah sesuai prosedur.
Ia menegaskan pemberian makan siang terhadap para saksi dan tersangka yang tengah diperiksa merupakan bagian dari pelayanan publik di Kejari Jakarta Selatan.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra