Berita
DPR Sarankan Kejaksaan Tak Membela Diri Soal Jamuan Jenderal
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyarankan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak membela diri terkait jamuan makan untuk Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Menurutnya, Kejari Jaksel sebaiknya berbenah diri agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di hari mendatang. “Kejari Jaksel tidak usah membela diri […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyarankan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak membela diri terkait jamuan makan untuk Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Menurutnya, Kejari Jaksel sebaiknya berbenah diri agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di hari mendatang.
“Kejari Jaksel tidak usah membela diri terkait soal itu, lebih baik hal-hal yang akan menjadi sorotan publik karena perlakuan istimewa seperti itu tidak usah diulangi saja ke depan,” kata Arsul kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Ia menilai langkah Kajari Jaksel Anang Supriatna menjamu Prasetijo dan Napoleon berlebihan. Sekjen PPP itu pun mendukung Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
“Saya kira sudah tepat kalau Komjak menyelidiki soal ini,” ucapnya.
Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan Komisi Kejaksaan (Komjak) dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Lihat juga: Kajari Jaksel Jamu 2 Jenderal Tersangka, MAKI Desak Evaluasi
Menurut Kurnia, tindakan Kajari Jaksel dan jaksa yang menjamu dua jenderal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
“Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil,” ucap dia.
“ICW menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law, yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan,” kata dia.
Sebelumnya, Kajari Jaksel Anang Supriatna menegaskan jamuan yang dilakukan oleh jaksa terhadap Prasetijo dan Napoleon yang berstatus tersangka kasus red notice Djoko Tjandra sudah sesuai prosedur.
Ia menegaskan pemberian makan siang terhadap para saksi dan tersangka yang tengah diperiksa merupakan bagian dari pelayanan publik di Kejari Jakarta Selatan.
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
DUNIA04/04/2026 11:15 WIBBreaking News! 3 Prajurit TNI Terluka dalam Ledakan di UNIFIL Lebanon
-
NUSANTARA04/04/2026 06:30 WIBMerapi Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 KM pada Sabtu Dini Hari
-
JABODETABEK04/04/2026 09:30 WIBPemotor Tewas Ditabrak Truk Dinas TNI di Jakbar
-
NASIONAL04/04/2026 10:00 WIBJokowi Bungkam Soal AHY dan Puan Disebut Koordinator Isu Ijazah
-
OASE04/04/2026 05:00 WIBSabda Nabi Ini Bongkar Karakter 4 Khalifah Utama
-
JABODETABEK04/04/2026 10:30 WIBTangki Air Renggut Nyawa 4 Pekerja di Jaksel
-
POLITIK04/04/2026 07:00 WIBSaid Abdullah: Israel Harus Diisolasi Dunia