Berita
Usai 0 Persen Ditolak, Gaikindo Minta Diskon Pajak Mobil Baru
AKTUALITAS.ID – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkap potensi kerugian pemerintah usai menolak usulan relaksasi pajak nol persen mobil baru. Menurut Gaikindo penolakan tersebut memungkinkan pemerintah kehilangan pendapatan pajak yang dibebani pada setiap pembelian mobil baru. Selama sembilan bulan penjualan mobil baru di Indonesia rata-rata 43 ribu unit per bulan, itu turun lebih dari […]
AKTUALITAS.ID – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkap potensi kerugian pemerintah usai menolak usulan relaksasi pajak nol persen mobil baru. Menurut Gaikindo penolakan tersebut memungkinkan pemerintah kehilangan pendapatan pajak yang dibebani pada setiap pembelian mobil baru.
Selama sembilan bulan penjualan mobil baru di Indonesia rata-rata 43 ribu unit per bulan, itu turun lebih dari 50 persen karena pandemi Covid-19 dibanding pencapaian pada 2019.
Pada Januari – September angka wholesales 372.046 unit, sedangkan retail 407.380 unit.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi berpendapat jika memang pajak mobil baru tidak dikabulkan menjadi nol persen, setidaknya diharapkan bisa dipangkas setengah dari normal.
Diskon pajak itu dianggap masih lebih baik ketimbang tidak ada bantuan sama sekali dari pemerintah. Tujuan permintaan ini agar penjualan mobil tetap berpotensi naik menjelang akhir tahun.
Sejak pandemi berlangsung Gaikindo langsung merespons dengan prediksi total penjualan mobil pada tahun ini hanya sanggup 600 ribu unit. Namun belakangan angka itu dirasa sangat berat tercapai karena isu pajak 0 persen mobil baru dan pameran otomotif Jakarta Auto Week telah diputuskan ditunda.
“Dan Anda perlu ingat kalau kita jualannya tidak naik tentunya pendapatan [pajak] tidak akan lebih banyak,” kata Nangoi saat dihubungi, Senin (19/10).
Komponen umum pajak mobil baru setidaknya ada empat jenis, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang dipungut pemerintah serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) yang masuk ke kas pemerintah daerah.
Besaran pajak yang diusulkan diubah antaranya pungutan bakal pemerintah PPn yang kini 10 persen, PPnBM 10-125 persen dan pajak daerah yakni PKB sekitar dua persen serta BBN 10-12,5 persen tergantung daerah.
Nangoi memberi contoh singkat soal potensi kehilangan pendapatan pajak. Misalnya saat situasi sulit penjualan hanya 10 unit per bulan, jika total pajak yang harus disetor Rp1.000 per unit maka uang yang masuk ke pemerintah sebesar Rp10 ribu.
Lihat juga: Gaikindo Soal Pajak Mobil 0 Persen: Industri Mobil Terpukul
Penerimaan pajak disebut bisa meningkat jika volume penjualan mobil bertambah meski besar beban pajak dikurangi. Pemangkasan beban pajak, yang berakibat harga jual mobil baru makin murah, diyakini bisa merangsang lebih banyak masyarakat membeli mobil kendati pandemi.
“Terus sekarang misal [pajak] diturunkan jadi Rp500, tapi kami kontribusi dari 10 unit jadi 40 unit. Itu berarti kami bayar ke pemerintah Rp20 ribuan, jadi double dari normalnya,” kata Nangoi.
-
Nusantara23 jam lalu
Banyak Pelanggaran TSM dan Dirugikan, Maximus-Peggi Gugat ke MK
-
Nasional24 jam lalu
Prabowo Ajak Polri Berhemat dan Rayakan HUT Secara Sederhana
-
Multimedia6 jam lalu
FOTO: Sisa Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran
-
Nusantara22 jam lalu
Tragis! Ayah di Sumsel Perkosa Putri Kandung Selama 21 Tahun
-
Nusantara23 jam lalu
KKB Kembali Beraksi: Anggota Polres Puncak Jaya Ditembak Saat Mengangkut Barang Pribadi
-
EkBis15 jam lalu
KAI Properti Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai
-
Dunia23 jam lalu
Kepala Polisi Korea Selatan Ditangkap Karena Tuduhan Pemberontakan
-
Multimedia8 jam lalu
FOTO: Aksi Ratusan Pensiunan Pupuk Kaltim Geruduk Kementerian BUMN