Berita
Menteri KKP Edhy Prabowo: UU Cipta Kerja Bikin Investor Tak Perlu Tunggu Izin Bertahun-tahun
AKTUALITAS.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo optimistis investasi di sektor kelautan dan perikanan kian menggeliat seiring terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, baleid yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu mempermudah perizinan yang selama ini menjadi penghambat pelaku usaha berinvestasi. “Enggak ada lagi orang mau investasi tapi harus nunggu izin bertahun-tahun. Kan lama, […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo optimistis investasi di sektor kelautan dan perikanan kian menggeliat seiring terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, baleid yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu mempermudah perizinan yang selama ini menjadi penghambat pelaku usaha berinvestasi.
“Enggak ada lagi orang mau investasi tapi harus nunggu izin bertahun-tahun. Kan lama, keburu diambil negara lain uangnya. Ini semangat omnibus law di KKP yang kita dorong,” ujar Menteri Edhy melalui siaran pers, Jumat (23/10/2020).
Edhy mengatakan, semangat regulasi anyar ini sudah berjalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini dibuktikan dengan lahirnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) untuk perizinan kapal tangkap ukuran di atas 30 GT yang berlaku secara online pada akhir 2019.
Sistem Silat memangkas waktu pengurusan dari yang tadinya 14 hari menjadi satu jam. Hingga 7 Oktober 2020, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ribuan izin yang dikeluarkan Silat nilainya lebih dari Rp470 miliar.
Kemudahan perizinan kini juga berlaku di sektor perikanan budidaya. Sekarang prosesnya satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah. Tadinya butuh 21 izin untuk bisa memulai usaha budidaya di Indonesia.
Edhy pun memastikan, kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah tetap dibarengi dengan pengawasan lingkungan. Tujuannya tidak hanya untuk menjaga alam tetap lestari, usaha yang dijalani juga bisa berumur panjang.
“Pelaksanaan teknisnya KKP yang mengawasi. Amdal tetap harus dilengkapi,” paparnya.
Langkah lain supaya iklim investasi tumbuh, Edhy memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pelaku usaha. Sudah ada nota kesepahaman antara KKP dan Polri bahwa pelanggaran yang bersifat administratif dilakukan pembinaan, bukan penindakan.
“Pak Kapolri sudah mengeluarkan ke seluruh Polda supaya tidak ada lagi kriminalisasi itu,” tandasnya.
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025

















