Berita
Soal Hilangnya Pasal 46 UU Ciptaker, Istana: Pasal Itu Memang Seharusnya Tidak Ada
AKTUALITAS.ID – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menerangkan hilangnya pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) di Undang-Undang Cipta Kerja. Dia mengungkapkan, pasal itu memang seharusnya tidak ada dari naskah final UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law […]
AKTUALITAS.ID – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menerangkan hilangnya pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) di Undang-Undang Cipta Kerja. Dia mengungkapkan, pasal itu memang seharusnya tidak ada dari naskah final UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah 1.187 halaman.
Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat.
“Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” katanya, Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, dibolehkan menghapus pasal setelah UU disahkan di Paripurna dan diserahkan ke Setneg. Yang tidak boleh, kata dia, ialah mengubah subtansi.
“Yang tidak boleh diubah itu substansi,” ucap politikus PSI itu.
Dini menuturkan, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo. Dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR.
“Setneg dalam hal ini justru melakukan tugasnya dengan baik,” ucapnya.
Dini mengatakan, pada proses final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR.
“Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja,” pungkasnya.
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
JABODETABEK20/02/2026 05:30 WIBWaspada Hujan dan Petir Hari Ini
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
-
RAGAM20/02/2026 15:30 WIBJenis Garam yang Baik untuk Tekanan Darah
















