Selama Libur Panjang, Kemenhub Tetap Batasi Isi Pesawat


Pesawat-Garuda

AKTUALITAS.ID – Kementerian Perhubungan menyatakan selama masa libur panjang okupansi transportasi udara masih dipertahankan sebesar 70 persen dari kapasitas penuh.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tak menghalangi masyarakat untuk bepergian. Namun, ia mengimbau agar protokol kesehatan baik saat menuju ke bandara, di atas pesawat, maupun setelah mendarat tetap diterapkan secara ketat.

“Tingkat okupansi pesawat 70 persen dipertahankan, tapi meningkatkan kewaspadaan protokol kesehatan (tetap dilakukan),” kata Budi dalam acara Markplus bertajuk Peran Perhubungan Dalam Pemulihan Ekonomi, Senin (26/10/2020).

Ia mengatakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan selama liburan panjang mendatang penting.Pasalnya, arus lalu lintas pada libur peringatan Maulid Nabi Muhammad diproyeksikan naik mencapai 20 persen.

Kenaikan itu merupakan prediksi akumulatif dari semua moda angkutan baik darat, udara, laut, dan perkeretaapian.

Ia juga menyebut untuk mengantisipasi peningkatan tersebut pihaknya akan menyiagakan petugas di berbagai titik demi memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Tak hanya masyarakat, ia juga meminta operator moda transportasi udara, darat, dan laut memperketat protokol kesehatan dan menambah jumlah keberangkatan armada agar tak terjadi penumpukan.

Di kesempatan terpisah, ia memperkirakan ada 622.039 kendaraan ke luar Jakarta melalui jalur darat pada libur Maulid Nabi. Jumlahnya naik 21,7 persen dibandingkan kondisi normal.

Dari sisi udara, Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah penumpang naik sebesar 20 persen. Puncak keberangkatan penumpang diperkirakan terjadi pada Rabu (28/10) dengan jumlah 110 ribu orang.

Sedangkan, puncak kedatangan atau arus balik terjadi pada Minggu (1/11) dengan jumlah penumpang 112 ribu orang.

Dari sektor perkeretaapian, volume penumpang diramal mencapai 14.837 orang pada 28 Oktober dan sebanyak 13.894 penumpang pada 1 November. Data itu berdasarkan penjualan tiket PT KAI (Persero) per 22 Oktober 2020.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>