Connect with us

Berita

Ketua MPR Tegaskan Omnibus Law Mengubah Kerumitan Berusaha Jadi Lebih Mudah

AKTUALITAS.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja lahir untuk memperbanyak wirausaha. Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat berbincang bersama komedian Denny Cagur di saluran Youtube miliknya, Minggu (1/11/2020). Dengan demikian diharapkan bangsa Indonesia ke depan tidak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, tetapi bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja lahir untuk memperbanyak wirausaha.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat berbincang bersama komedian Denny Cagur di saluran Youtube miliknya, Minggu (1/11/2020).

Dengan demikian diharapkan bangsa Indonesia ke depan tidak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, tetapi bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya.

“Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja,” kata politikus senior Partai Golkar itu.

Ia menegaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja telah mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah, misalnya dalam pendirian perseroan terbatas (PT) hingga UMKM.

“Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo.
Lihat juga: Menakar Keabsahan UU Ciptaker yang Diotak-atik Usai Disahkan

Dalam pendirian PT, misalnya, kini tak ada lagi modal minimal Rp50 juta untuk mendirikan PT, kemudian batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang (pasal 6 ayat 1 UU Cipta Kerja).

UU Cipta Kerja, kata dia, mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan mulai dari perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM, misalnya menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 ayat 1 huruf a).

Selain itu, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil (pasal 12 ayat 1 huruf b).

Trending

Exit mobile version