Berita
Wagub Riza Patria Sebut Resepsi Pernikahan di DKI Jakarta Harus Ajukan Permohonan
AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan untuk kembali digelar dengan kapasitas 25 persen saat pelaksanaan PSBB masa transisi. Selain itu, kata dia, untuk pengelola gedung atau hotel sebagai lokasi penyelenggaraan harus mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. “Resepsi pernikahan yang dimungkinkan diberlakukan dengan beberapa syarat, di […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan untuk kembali digelar dengan kapasitas 25 persen saat pelaksanaan PSBB masa transisi. Selain itu, kata dia, untuk pengelola gedung atau hotel sebagai lokasi penyelenggaraan harus mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Resepsi pernikahan yang dimungkinkan diberlakukan dengan beberapa syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan dan pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan,” kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Sedangkan untuk resepsi pernikahan di rumah ataupun masjid hingga gedung pertemuan juga harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta. Kata dia, hal terpenting yakni pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“Yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan,” ucapnya.
Lanjut Riza, setiap pengelola atau penyelenggara harus membuat pakta integritas pelaksanaan protokol kesehatan. Lalu pengawasan dapat dilakukan oleh pihak internal dan eksternal.
“Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga, dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan dari pengelola gedung, pihak hotel dan sebagainya,” jelasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya menyatakan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan dilakukan saat pelaksanaan PSBB masa transisi. Namun, kata dia, kapasitas pengunjung juga harus terbatas yakni 25 persen dari keseluruhan. Selain itu gedung penyelenggara juga harus mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke tim Gabungan Pemprov DKI,” kata Gumilar saat dihubungi, Kamis (5/11).
Dia menjelaskan dalam pengajuan permohonan tersebut pihak pengelola harus melampirkan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan.
-
FOTO07/03/2026 22:59 WIBFOTO: Aksi Tolak Serangan ke Palestina, Massa Ajak Boikot Produk Israel
-
RAGAM07/03/2026 22:42 WIBPerjalanan Karier Vidi Aldiano di Industri Musik Indonesia
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:17 WIBDirut BPJS Kesehatan Gandeng Pemda Mimika Perkuat JKN
-
NASIONAL08/03/2026 00:01 WIBPanja Judi Online Mandek, NIC Minta DPR Bertindak Serius
-
NASIONAL07/03/2026 18:30 WIBMudik Gratis Lintas Moda Perkuat Layanan Angkutan Lebaran
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 17:45 WIBKapolres Mimika Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026
-
RAGAM07/03/2026 21:01 WIBSuasana Duka di Rumah Vidi Aldiano, Rekan Artis Datang Beri Penghormatan
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:48 WIBTawuran, Polisi Amankan 7 Pelajar dan Sita 18 Busur Panah