Siksa Warga Jayapura Papua, 4 Anggota TNI Jadi Tersangka


Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko menyampaikan perihal kasus penganiayaan yang dilakukan masyarakat terhadap Praka EEW dan Pratu AA yang merupakan anggota Yonif RK 751/VJS. Kasus lainnya adalah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Yonif RK 751/VJS terhadap tiga orang warga pada 4 November 2020 di Sentani, Jayapura, Papua.

“Kronologinya pada 4 November lalu, sekitar pukul 21.15 WIT, Praka EEW dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi PA 4878 RD melintasi Jalan Youmakhe Tabibat, Sentani. Kemudian dari arah belakang muncul saudara Edy Kobak yang diduga masih dalam pengaruh minuman keras mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi dan menabrak Praka EEW hingga terjatuh. Praka EEW kemudian ditolong masyarakat ke warung di tepi jalan,” kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

Dodik melanjutkan, pada saat Praka EEW keluar dari warung, ia lalu terlibat cekcok mulut dengan masyarakat yang sudah berkerumun di sekitar warung. Pratu AA dan Pratu BU yang juga sedang berada di sekitar warung menghampiri Praka EEW yang sedang terlibat pertengkaran dengan kondisi kedua tangannya dipegang dan pipi sebelah kiri dipukul oleh massa.

“Pratu AA kemudian berusaha untuk menelepon anggota Provos Pratu SN. Namun HP Pratu AA dirampas dan ia dipukul menggunakan balok kayu. Pratu AA kemudian diselamatkan oleh Munari (pemilik warung) dan Rizal (pemilik bengkel). Pratu AA dan Pratu BU kemudian kembali ke Markas Yonif RK 751/VJS,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada pukul 22.15 WIT, pihak Yonif melakukan langkah pencegahan dan melalui Perwira Jaga Lettu Inf Rizal menuju TKP untuk menjemput anggota. Melalui pencegahan ini, pihak Yonif RK 751/VJS berhasil mengamankan enam anggota masyarakat yang diduga menganiaya dan merampas sepeda motor. Selanjutnya, mereka yang diamankan ini dibawa ke Markas Yonif RK 751/VJS.

“Saat berada di Markas Yonif, terjadilah tindakan di luar kepatuhan sampai terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota,” ujar Dodik mengenai penganiayaan terhadap warga masyarakat itu.

Dodik menjelaskan, Pomdam XVII/Cenderawasi kemudian menangani kasus ini dengan memeriksa 57 orang yang terdiri dari 55 anggota TNI AD dan dua orang masyarakat. Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan alat bukti, maka penyidik menetapkan empat orang anggota TNI AD sebagai tersangka.

“Mereka adalah Serka BW, Praka TAH, Pratu IRA, dan Pratu MA. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 170 (2) ke-1 jo Pasal 351 (1) jo Pasal 55 (1) ke-1 jo Pasal 401 (1) KUHP,” kata dia.

Pasal 170 (2) ke-1, dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 351 (1), penganiayaan dihukum dengan hukuman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.Kemudian Pasal 55 (1) dan Pasal 406 (1), dengan hukuman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp4.500.

“Saat ini, penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih sedang melengkapi berkas perkara dan apabila telah memenuhi syarat formal dan materil, maka akan dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura. Kejadian kecelakaan dan penganiayaan terhadap Praka EEW dan Pratu AA ini telah dilaporkan ke Polres Jayapura untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” kata Dodik.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>